No. 17 /SEOJK.04/2016

No. 17 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

No. 17 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
26 May 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 May 2016

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 27/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:12

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.04/2016 mengatur pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Surat edaran ini menetapkan ketentuan umum, persyaratan, tata cara permohonan, tugas dan wewenang asosiasi, larangan, sumber pendanaan, pelaporan, serta ketentuan pencabutan pengakuan asosiasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek adalah individu yang mewakili perusahaan efek. - Asosiasi adalah badan hukum yang terdiri dari pemegang izin tersebut. 2. Persyaratan Pengakuan Asosiasi: - Harus terdaftar sebagai badan hukum. - Memiliki minimal 500 anggota. - Menyusun kode etik, struktur organisasi, dan prosedur operasi standar. 3. Tata Cara Permohonan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak dan dapat juga melalui sistem elektronik. - Dokumen yang diperlukan mencakup fotokopi izin, kode etik, struktur organisasi, dan rencana kegiatan. 4. Tugas dan Wewenang: - Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan untuk anggota. - Menegakkan kode etik dan melakukan pengawasan terhadap anggota. 5. Larangan: - Dilarang memberikan perlakuan berbeda kepada anggota. - Dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan yang ditetapkan. 6. Sumber Pendanaan: - Pendanaan dapat berasal dari biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan sumber lain yang sesuai. 7. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan kegiatan dan anggaran tahunan, laporan realisasi kegiatan, dan laporan penerimaan/pemberhentian anggota. 8. Pencabutan Pengakuan: - Pengakuan dapat dicabut jika asosiasi melanggar ketentuan atau tidak aktif selama 12 bulan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Asosiasi: - Memastikan semua persyaratan untuk pengakuan dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. - Menyusun dan melaksanakan program pendidikan berkelanjutan bagi anggotanya. 2. Bagi Anggota: - Mematuhi kode etik dan peraturan yang ditetapkan oleh asosiasi. - Melaporkan setiap perubahan status keanggotaan sesuai ketentuan. 3. Bagi OJK: - Melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap permohonan pengakuan asosiasi. - Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan asosiasi secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan: - Harus disampaikan paling lambat 15 Desember setiap tahun. 2. Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Tengah Tahunan: - Disampaikan pada 12 Januari dan 12 Juli setiap tahun. 3. Laporan Penerimaan dan Pemberhentian Anggota: - Disampaikan bersamaan dengan laporan tengah tahunan. 4. Laporan Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Kepengurusan: - Harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah terjadinya perubahan. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. - Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2016 sebagai panduan dalam pengakuan asosiasi. Surat edaran ini penting untuk memastikan bahwa asosiasi yang mewakili wakil penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek beroperasi secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.