No. 78/POJK.04/2017

No. 78/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam

No. 78/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 78/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam

Nomor: Kep-58/PM/1998

1998

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:48

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 mengatur transaksi efek yang tidak dilarang bagi orang dalam di sektor pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait transaksi efek yang dapat dilakukan oleh orang dalam, serta mengatur pelaporan dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan transparansi dan keadilan di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kunci: - Efek: Surat berharga seperti saham, obligasi, dan derivatif. - Orang Dalam: Komisaris, direktur, pegawai emiten, pemegang saham utama, dan individu yang memiliki akses informasi orang dalam. - Informasi Orang Dalam: Informasi material yang belum tersedia untuk publik. 2. Kriteria Transaksi yang Diperbolehkan: - Transaksi antar orang dalam yang memiliki informasi yang sama dan dilakukan di luar bursa. - Transaksi dengan pihak bukan orang dalam, di mana informasi orang dalam telah diberikan dan dijaga kerahasiaannya. 3. Pelaporan: - Wajib melaporkan transaksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 10 hari setelah transaksi. - Laporan harus mencakup informasi seperti nama, jumlah saham, harga, tanggal transaksi, dan tujuan. 4. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi administratif seperti peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. - Sanksi dapat dikenakan baik secara terpisah maupun bersamaan. 5. Ketentuan Penutupan: - Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Larangan - Melakukan transaksi efek yang dilarang berdasarkan Pasal 95 dan Pasal 96 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Menggunakan informasi orang dalam untuk tujuan lain selain transaksi yang diizinkan. - Tidak melaporkan transaksi dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Orang Dalam: - Memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan. - Melaporkan transaksi yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu yang ditentukan. 2. Bagi Pihak Lain: - Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh orang dalam dan tidak menggunakannya untuk tujuan lain. Laporan-Laporan Terkait - Laporan transaksi efek yang dilakukan oleh orang dalam kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan publik yang memuat informasi transaksi yang dilakukan oleh orang dalam, yang dapat diakses oleh masyarakat. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-58/PM/1998 (dicabut oleh POJK ini). Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pasar modal dapat beroperasi dengan transparansi dan integritas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.