No. 24 /POJK.04/2016

No. 24 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Agen Perantara Pedagang Efek

No. 24 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2016
Tanggal DiUndangkan
29 June 2016
Tanggal Berlaku
29 June 2016

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia dengan memperluas akses melalui Agen Perantara Pedagang Efek (APPE). APPE dapat berupa individu atau lembaga yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Pedagang Efek (PPE) dan mendapatkan komisi. Regulasi ini mengatur syarat pendaftaran, kewajiban, larangan, serta mekanisme pelaporan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan bagi investor. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - APPE adalah pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada PPE dengan imbalan komisi. - Terdapat dua jenis APPE: kelembagaan dan individu. 2. Persyaratan Pendaftaran: - APPE kelembagaan harus terdaftar di OJK dan memenuhi syarat tertentu. - APPE individu yang memiliki izin tertentu dapat beroperasi tanpa pendaftaran tambahan. 3. Kewajiban APPE: - Bertanggung jawab atas tindakan pegawai dan pihak yang bekerja sama. - Memiliki sistem pengawasan dan menjalankan tugas dengan itikad baik. 4. Larangan: - Dilarang menerima pesanan atau transaksi langsung dari nasabah. - Dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau menjanjikan hasil investasi. 5. Mekanisme Pelaporan: - APPE wajib melaporkan setiap perubahan dalam kegiatan operasional dan hubungan kerja sama dengan PPE. - Laporan harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah peristiwa terjadi. 6. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti denda, pembatasan kegiatan, atau pencabutan izin bagi pelanggar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - APPE kelembagaan harus mengajukan permohonan pendaftaran dengan dokumen lengkap kepada OJK. 2. Pelaporan: - APPE harus melaporkan setiap perubahan dalam kegiatan dan hubungan kerja sama kepada OJK. 3. Kepatuhan: - Memastikan semua kegiatan sesuai dengan kontrak kerja sama dan peraturan yang berlaku. 4. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengendalian internal untuk menghindari benturan kepentingan dan memastikan kepatuhan. Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan: - Laporan harus mencakup informasi tentang pegawai, pejabat penanggung jawab, dan kegiatan di kantor lain. 2. Laporan Perkembangan: - Laporan triwulanan tentang perkembangan penyelenggaraan kegiatan APPE yang mencakup jumlah calon nasabah dan nilai transaksi. Kesimpulan Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Agen Perantara Pedagang Efek untuk beroperasi di pasar modal Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.