No. 79/POJK.04/2017

No. 79/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

No. 79/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 79/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Nomor: 25/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 27/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: 16/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 50/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 22/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengakuan Sertifikat Keahlian Wakil Perusahaan Efek

Nomor: Kep-598/BL/2012

2012

Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-547/BL/2010

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:46

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 79/POJK.04/2017 mengatur pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang beroperasi dalam sektor pasar modal memiliki keahlian yang diakui melalui sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang terdaftar dan diakui oleh OJK. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas tenaga profesional di pasar modal Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Sertifikasi: Memastikan wakil perusahaan efek memiliki keahlian yang memadai untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar modal. 2. Definisi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan harus terdaftar di OJK. 3. Persyaratan Pendaftaran LSP: - Memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). - Menyediakan dokumen seperti anggaran dasar, struktur organisasi, dan kebijakan sertifikasi. 4. Proses Sertifikasi: Sertifikasi dilakukan melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 5. Kewajiban LSP: Mengembangkan kebijakan sertifikasi, menerbitkan sertifikat, dan melaporkan kegiatan kepada OJK. 6. Sanksi: OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada LSP yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. Larangan 1. LSP yang Tidak Terdaftar: Tidak boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal. 2. Pelanggaran Prosedur Sertifikasi: Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam POJK ini dapat mengakibatkan sanksi. 3. Penggunaan Sertifikat Tidak Sah: Sertifikat yang tidak diterbitkan oleh LSP terdaftar tidak akan diakui oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran LSP: LSP yang ingin beroperasi di bidang pasar modal harus mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pelaksanaan Uji Kompetensi: LSP harus melaksanakan uji kompetensi secara objektif dan sistematis sesuai dengan SKKNI. 3. Pelaporan: LSP wajib menyampaikan laporan kegiatan sertifikasi kepada OJK secara berkala. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Sertifikasi: LSP harus melaporkan frekuensi uji kompetensi, jumlah peserta, dan tingkat kelulusan. 2. Laporan Evaluasi: OJK dapat melakukan evaluasi terhadap LSP dan hasil sertifikasi yang dilakukan. 3. Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses sertifikasi harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 dan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi dan Wakil Penjamin Emisi Efek. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. Regulasi ini menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan profesionalisme di sektor pasar modal Indonesia melalui sertifikasi yang diakui dan terstandarisasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.