No. 26 /POJK.04/2016

No. 26 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

No. 26 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 July 2016
Tanggal DiUndangkan
25 July 2016
Tanggal Berlaku
25 July 2016

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

Nomor: 11

2016 dirujuk

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal

Nomor: 22

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review of POJK No. 26/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26/POJK.04/2016 mengatur produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemodal yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk berinvestasi di pasar modal, serta untuk mendorong pelaku industri pasar modal memanfaatkan arus dana dari pengampunan pajak. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pemodal dan Manajer Investasi: - Pemodal adalah wajib pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. - Manajer Investasi bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi. 2. Pembukaan Rekening Efek: - Pemodal wajib menyampaikan dokumen, termasuk Surat Keputusan Pengampunan Pajak, saat membuka rekening efek untuk berbagai instrumen investasi. 3. Pengelolaan Dana: - Manajer Investasi harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk pengelolaan Reksa Dana dan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah. 4. Dokumen Pendukung: - Berbagai dokumen diperlukan untuk pencatatan dan pengelolaan investasi, termasuk laporan hukum, perjanjian, dan informasi keuangan. 5. Sanksi dan Tindakan: - OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan 1. Pelanggaran Ketentuan: - Setiap pihak dilarang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK ini, termasuk tidak menyampaikan dokumen yang diperlukan. 2. Investasi Tanpa Surat Keterangan: - Pemodal tidak diperbolehkan berinvestasi tanpa menunjukkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Dokumentasi: - Pemodal dan manajer investasi harus memastikan semua dokumen yang diperlukan disiapkan dan disampaikan tepat waktu. 2. Kepatuhan terhadap Regulasi: - Manajer investasi wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, serta mematuhi ketentuan khusus yang ditetapkan oleh OJK. 3. Pelaporan: - Manajer investasi harus melaporkan setiap perubahan yang terjadi dalam portofolio investasi kepada pemegang unit penyertaan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kepatuhan: - Manajer investasi harus menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditentukan. - Laporan Keuangan: - Laporan keuangan yang telah diaudit harus disiapkan dan disimpan untuk keperluan pemeriksaan oleh OJK. Kesimpulan POJK No. 26/POJK.04/2016 merupakan langkah penting dalam mendukung pengampunan pajak di Indonesia dengan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemodal dan manajer investasi. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran investasi di pasar modal dan untuk menghindari sanksi dari OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.