No. 57/SEOJK.04/2017

No. 57/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek

No. 57/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 57/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Nomor: 57

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:45

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 57/SEOJK.04/2017 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama di perusahaan efek yang beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan efek memenuhi kriteria integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: - Pihak utama mencakup Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris. 2. Proses Penilaian: - Calon PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris wajib melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. - Penilaian mencakup aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. 3. Persyaratan Administratif: - Calon pihak utama harus melengkapi dokumen administratif seperti daftar riwayat hidup, SKCK, dan bukti kemampuan keuangan. 4. Kelayakan Keuangan: - Tidak memiliki kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit, dan memiliki kemampuan keuangan yang memadai. 5. Kompetensi: - Calon anggota Direksi harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di sektor pasar modal atau jasa keuangan. 6. Pengangkatan dan Pembatalan: - Calon yang disetujui harus diangkat dalam waktu 3 bulan, dan jika tidak, persetujuan OJK menjadi tidak berlaku. Larangan 1. Tindakan Hukum: - Calon pihak utama yang sedang dalam proses hukum atau memiliki catatan kriminal tidak dapat diangkat. 2. Pengendalian: - PSP yang memiliki pengendalian di perusahaan lain yang terdaftar di bursa yang sama tidak diperbolehkan. 3. Kepemilikan Saham: - Calon PSP yang tidak memenuhi persyaratan harus mengalihkan saham dalam jangka waktu tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Calon pihak utama harus mengajukan permohonan beserta dokumen yang diperlukan ke OJK. 2. Self-Assessment: - Perusahaan efek harus melakukan penilaian sendiri terhadap calon pihak utama sebelum pengajuan ke OJK. 3. Pelaporan: - Perusahaan efek harus melaporkan hasil RUPS terkait pengangkatan atau pembatalan anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK. Laporan Terkait - Laporan Keuangan: - Perusahaan efek wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang mencantumkan status PSP. - Laporan Perubahan PSP: - Laporan perubahan PSP harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah perubahan terjadi. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme di sektor pasar modal Indonesia. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.