Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek
No. 57/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 57/SEOJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 27 December 2017
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 27 December 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: 45 |
1995 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Dana Pensiun Nomor: 11 |
1992 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Penjaminan Nomor: 1 |
2016 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Nomor: 57 |
2017 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 27 |
2016 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor: 40 |
2007 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:45
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.