No. 28 /POJK.04/2016

No. 28 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

No. 28 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 28 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 July 2016
Tanggal DiUndangkan
29 July 2016
Tanggal Berlaku
29 July 2016

Sub Category

Reksa Dana Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek Penasehat Investasi Agen Penjual Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:08

Short Review POJK No. 28/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.04/2016 mengatur tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi dan aset dasar, serta menyediakan sentralisasi data investor. Dengan adanya S-INVEST, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri pengelolaan investasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - S-INVEST adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan transaksi produk investasi dan aset dasar. - Tujuan utama adalah efisiensi pengelolaan investasi dan sentralisasi data investor. 2. Penyedia dan Pengguna: - Hanya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dapat menjadi penyedia S-INVEST. - Pengguna S-INVEST meliputi Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek, dan Bank Kustodian. 3. Kewajiban Penyedia S-INVEST: - Menyediakan layanan pendaftaran produk investasi. - Memastikan keamanan dan keandalan sistem. - Menyampaikan laporan kepada OJK terkait perubahan sistem dan kegagalan layanan. 4. Kewajiban Pengguna S-INVEST: - Mematuhi peraturan penyedia S-INVEST. - Menjaga kerahasiaan dan keamanan akses. - Menyampaikan data investor yang akurat dan terkini. 5. Pelaporan: - Penyedia S-INVEST wajib melaporkan kegagalan sistem dan perubahan layanan kepada OJK. - Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan berkala terkait posisi keuangan Reksa Dana. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan 1. Pengungkapan Data: - Penyedia S-INVEST dilarang mengungkapkan data investor dan transaksi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. 2. Kegagalan Layanan: - Penyedia S-INVEST wajib menghentikan layanan sementara jika diperintahkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyedia S-INVEST: - Menyusun dan menetapkan prosedur operasional standar untuk penyelenggaraan S-INVEST. - Memastikan fasilitas pemulihan bencana dan kelangsungan bisnis. 2. Pengguna S-INVEST: - Menandatangani perjanjian penggunaan S-INVEST. - Memastikan data yang disampaikan ke S-INVEST adalah akurat dan terkini. Laporan Terkait 1. Laporan kepada OJK: - Laporan perubahan sistem dan kegagalan layanan harus disampaikan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. - Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian harus menyampaikan laporan berkala terkait posisi keuangan Reksa Dana. Kesimpulan POJK No. 28/POJK.04/2016 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan investasi di Indonesia melalui sistem S-INVEST. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri pengelolaan investasi dapat beroperasi lebih efisien dan transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.