No. 29 /POJK.04/2016

No. 29 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

No. 29 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 29 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 July 2016
Tanggal DiUndangkan
29 July 2016
Tanggal Berlaku
29 July 2016

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

Nomor: VIII.G.11

2003 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: KEP-431/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:07

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2016 mengatur tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi yang disampaikan oleh Emiten kepada pemegang saham dan publik. Laporan Tahunan berfungsi sebagai pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris serta sebagai sumber informasi penting bagi investor dan regulator. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Laporan Tahunan sebagai pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris. - Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan oleh Emiten. 2. Isi Laporan Tahunan: - Harus mencakup ikhtisar data keuangan, laporan Direksi, laporan Dewan Komisaris, profil Emiten, analisis manajemen, dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. 3. Bahasa Penyajian: - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal bahasa Inggris). 4. Penyampaian: - Laporan Tahunan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir. - Kewajiban penyampaian tidak berlaku bagi Emiten yang hanya menerbitkan efek utang yang telah menyelesaikan kewajiban. 5. Tanda Tangan: - Laporan Tahunan harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Tahunan tepat waktu. - Menyajikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam Laporan Tahunan. - Tidak menandatangani Laporan Tahunan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tanpa memberikan alasan yang sah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan: - Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penyampaian: - Pastikan Laporan Tahunan disampaikan kepada OJK dan tersedia bagi pemegang saham pada saat pemanggilan RUPS. 3. Penyajian: - Laporan harus disajikan dalam dua bahasa dan memenuhi semua ketentuan isi yang ditetapkan. 4. Tanda Tangan: - Pastikan semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris menandatangani Laporan Tahunan. 5. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan dalam POJK dan peraturan terkait lainnya untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Harus disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini. - Laporan Kewajiban: Harus mencakup semua informasi yang diperlukan dan disampaikan dalam waktu yang ditentukan. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Peraturan ini mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Tahunan yang disampaikan kepada OJK mulai tahun 2017, dengan ketentuan tertentu yang berlaku lebih awal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.