No. 30 /POJK.04/2016

No. 30 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 30 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 July 2016
Tanggal DiUndangkan
29 July 2016
Tanggal Berlaku
29 July 2016

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 19

2016 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.15 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.C.15

2007 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.16 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.C.16

2007 dirujuk

Peraturan Nomor IX.M.2 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.M.2

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:06

Short Review of POJK No. 30/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2016 mengatur tentang Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE Syariah). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan alternatif produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan, penerbitan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam investasi real estat. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - DIRE Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada aset real estat dan aset terkait yang sesuai dengan prinsip syariah. - Prinsip syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. 2. Penerbitan: - Pihak yang menerbitkan DIRE Syariah harus mematuhi ketentuan prinsip syariah dan peraturan terkait lainnya. - Kontrak Investasi Kolektif harus mencakup ketentuan mengenai manajer investasi, bank kustodian, dan mekanisme pembersihan aset dari unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah. 3. Pengelolaan: - DIRE Syariah dilarang memiliki pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah lebih dari 10% dari total pendapatan. - Manajer Investasi wajib memastikan pengelolaan kekayaan DIRE Syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 4. Laporan dan Pengawasan: - Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah. - Laporan hasil pengawasan tahunan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 5. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - DIRE Syariah dilarang memiliki pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah lebih dari 10% dari total pendapatan. - Penggunaan jasa layanan keuangan yang bertentangan dengan prinsip syariah tidak diperbolehkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Pihak yang menerbitkan DIRE Syariah harus memastikan semua aspek investasi mematuhi prinsip syariah. - Melakukan penyesuaian atas pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam waktu yang ditentukan. 2. Pengawasan: - Menyusun laporan hasil pengawasan tahunan dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Pembersihan Aset: - Segera menjual atau mengalihkan aset yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan hasil pengawasan tahunan oleh Dewan Pengawas Syariah harus mencakup: - Pihak yang dituju. - Tanggal laporan. - Pernyataan kesesuaian laporan dengan peraturan. - Opini Dewan Pengawas Syariah. - Tanda tangan dan informasi anggota Dewan Pengawas Syariah. Kesimpulan POJK No. 30/POJK.04/2016 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan mendorong pertumbuhan industri real estat syariah. Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan DIRE Syariah harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.