No. 30/POJK.04/2016

No. 30/POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 30/POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 July 2016
Tanggal DiUndangkan
29 July 2016
Tanggal Berlaku
29 July 2016

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 19/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.15 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.C.15

2007 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.16 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.C.16

2007 dirujuk

Peraturan Nomor IX.M.2 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IX.M.2

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:05

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.04/2016 mengatur tentang Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE Syariah). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan alternatif produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia. Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan mengenai pengelolaan, penerbitan, dan pengawasan DIRE Syariah, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - DIRE Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada aset real estat dan aset terkait yang sesuai dengan prinsip syariah. - Real Estat mencakup tanah dan bangunan, sedangkan aset terkait adalah efek perusahaan real estat. 2. Prinsip Syariah: - Semua kegiatan investasi harus mematuhi prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. - Akad, pengelolaan, dan aset yang diinvestasikan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. 3. Penerbitan dan Pengelolaan: - Pihak yang menerbitkan DIRE Syariah wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menyertakan informasi yang jelas dalam prospektus. - Manajer Investasi harus memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 4. Larangan: - DIRE Syariah dilarang memiliki pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah lebih dari 10% dari total pendapatan. - Luas area yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari total luas area aset real estat yang bertentangan dengan prinsip syariah. 5. Tindakan dan Sanksi: - OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. - Tindakan tertentu dapat diambil terhadap pihak yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penggantian Manajer Investasi atau pembubaran DIRE Syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Kepatuhan: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus memastikan semua kegiatan investasi dan pengelolaan DIRE Syariah sesuai dengan prinsip syariah. 2. Pengawasan: - Dewan Pengawas Syariah wajib melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan menyusun laporan tahunan mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah. 3. Pelaporan: - Laporan hasil pengawasan tahunan harus disampaikan kepada OJK bersamaan dengan laporan keuangan tahunan DIRE Syariah. 4. Penyesuaian: - Jika terdapat pendapatan atau aset yang bertentangan dengan prinsip syariah, Manajer Investasi wajib melakukan penyesuaian dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Pengawasan: - Dewan Pengawas Syariah harus menyusun laporan tahunan yang mencakup pernyataan kepatuhan dan opini atas pengawasan yang dilakukan. 2. Laporan Keuangan: - Manajer Investasi harus menyampaikan laporan keuangan tahunan DIRE Syariah kepada OJK, termasuk laporan hasil pengawasan. 3. Laporan Penyesuaian: - Dalam hal terdapat pendapatan atau aset yang tidak sesuai, laporan penyesuaian harus disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2016 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta produk investasi yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah, memberikan alternatif yang lebih beragam bagi para investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.