No. 30 /SEOJK.04/2016

No. 30 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Emiten atau Perusahaan Publik

No. 30 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 August 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 August 2016

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 29/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 30/SEOJK.04/2016

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:04

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.04/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/SEOJK.04/2016 mengatur tentang bentuk dan isi Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi yang disampaikan kepada investor dan pemegang saham, serta mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Laporan Tahunan: Sebagai sumber informasi penting bagi investor dan pemegang saham untuk pengambilan keputusan investasi. 2. Bentuk Laporan: Harus disajikan dalam format dokumen cetak dan elektronik (PDF). 3. Isi Laporan: Minimal mencakup: - Ikhtisar data keuangan penting - Informasi saham - Laporan Direksi dan Dewan Komisaris - Profil Emiten - Analisis dan pembahasan manajemen - Tata kelola perusahaan - Tanggung jawab sosial dan lingkungan - Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit - Surat pernyataan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris Larangan 1. Keterlambatan Penyampaian: Emiten tidak boleh terlambat dalam menyampaikan Laporan Tahunan kepada OJK. 2. Informasi Menyesatkan: Dilarang menyajikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan. 3. Pengabaian Ketentuan: Tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini dapat berakibat sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Direksi dan Dewan Komisaris harus menyusun Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur. 2. Audit Laporan Keuangan: Pastikan laporan keuangan tahunan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. 3. Penyampaian Laporan: Laporan Tahunan harus disampaikan kepada OJK dan pemegang saham dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana: Jika ada, harus diungkapkan dalam Laporan Tahunan. 2. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Jika disajikan terpisah, harus disampaikan bersamaan dengan Laporan Tahunan. 3. Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini merupakan pedoman penting bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menyusun Laporan Tahunan yang transparan dan informatif. Mematuhi ketentuan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor tetapi juga mendukung pengawasan yang lebih baik terhadap perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.