No. 35 /SEOJK.04/2016

No. 35 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penawaran Tender Wajib sebagai Akibat Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

No. 35 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 35 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 September 2016

Sub Category

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

Nomor: 11

2016 dirujuk

Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-264/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Nomor: 31

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 35/SEOJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:03

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/SEOJK.04/2016 mengatur mengenai penawaran tender wajib yang berkaitan dengan pengambilalihan perusahaan terbuka, khususnya dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Surat edaran ini memberikan pengecualian bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam program pengampunan pajak dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Pengambilalihan: Tindakan yang mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan terbuka. - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. - Pengendali: Pihak yang memiliki lebih dari 50% saham atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan perusahaan. 2. Pengampunan Pajak: - Merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. 3. Kewajiban dan Pengecualian: - Wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam rangka pengampunan pajak dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib. - Perusahaan terbuka yang mengetahui adanya pengendali baru akibat pengungkapan harta juga dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi. 4. Pelaporan: - Wajib pajak harus menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan informasi kepemilikan saham kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja. - Harus menyatakan pemindahbukuan seluruh harta ke dalam rekening efek pada kustodian atas nama wajib pajak. Larangan - Wajib pajak yang tidak mengungkapkan harta sesuai ketentuan tidak akan mendapatkan pengecualian dari kewajiban keterbukaan informasi dan penawaran tender wajib. - Perusahaan terbuka tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan jika tidak ada pengungkapan harta oleh wajib pajak. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Wajib Pajak: - Mengungkapkan harta sesuai dengan ketentuan dalam program pengampunan pajak. - Mengajukan laporan kepemilikan saham kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 2. Bagi Perusahaan Terbuka: - Memastikan bahwa informasi mengenai pengendali baru yang terungkap akibat pengampunan pajak dilaporkan sesuai ketentuan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kepemilikan Saham: Wajib pajak harus mengisi dan menyerahkan laporan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka yang mencakup informasi tentang jumlah saham yang dimiliki dan tidak atas nama wajib pajak. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. - Peraturan Nomor IX.H.1 dan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengampunan pajak dan memberikan kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dan perusahaan terbuka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.