6/SEOJK.04/2018

6/SEOJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Pemegang Izin Ahli Syariah Pasar Modal

6/SEOJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6/SEOJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2018

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.04/2018 mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bagi pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal. PPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pemegang izin secara sistematis dan terukur. Penyelenggara PPL dapat berupa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia atau lembaga pendidikan yang diakui oleh OJK. Program ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik tatap muka maupun non-tatap muka, dengan ketentuan evaluasi dan pelaporan yang jelas. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPL: Program Pendidikan Berkelanjutan untuk pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal. 2. Penyelenggara: - Dewan Syariah Nasional – MUI. - Lembaga pendidikan yang diakui OJK. 3. Bentuk PPL: - Tatap muka: pelatihan, lokakarya, seminar. - Non-tatap muka: artikel, riset, pelatihan online, pengajaran. 4. Kewajiban Pemegang Izin: Mengikuti PPL minimal 360 menit setiap 2 tahun. 5. Pengajuan Permohonan: Prosedur pengajuan pengakuan sebagai penyelenggara PPL harus memenuhi syarat tertentu. 6. Laporan: Penyelenggara wajib melaporkan kegiatan PPL kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Larangan 1. Penyelenggara PPL tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan evaluasi. 2. Pengunduran Diri: Pengembalian pengakuan sebagai penyelenggara tidak menghilangkan tanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi. 3. Pencabutan Pengakuan: Dapat terjadi jika penyelenggara tidak memenuhi ketentuan atau tidak dapat ditemukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara PPL: - Menyusun rencana tahunan dan melaporkan kepada OJK. - Melaksanakan PPL sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. - Menyediakan dokumen pendukung untuk setiap kegiatan PPL. 2. Peserta PPL: - Mengikuti program yang ditentukan dan melaporkan partisipasi dalam waktu yang ditetapkan. 3. OJK: - Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PPL. - Mengumumkan pencabutan pengakuan jika diperlukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyelenggaraan PPL: Disampaikan dalam waktu 14 hari setelah kegiatan. 2. Laporan Partisipasi: Dikirim oleh peserta dalam waktu 14 hari setelah mengikuti PPL. 3. Rencana Tahunan PPL: Harus disampaikan paling lambat 12 Januari setiap tahun. Regulasi Acuan - POJK No. 16/POJK.04/2015: Mengatur tentang Ahli Syariah Pasar Modal. - Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.04/2018: Mengatur penyelenggaraan PPL bagi pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan ini, pemegang izin Ahli Syariah Pasar Modal dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.