3/POJK.04/2018

3/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

3/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 March 2018

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Nomor: 18/POJK.04/2015

2015 diubah

Peraturan Nomor VI.C.4 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang

Nomor: VI.C.4

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2018 merupakan perubahan atas POJK Nomor 18/POJK.04/2015 yang mengatur tentang penerbitan dan persyaratan sukuk di Indonesia. Revisi ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah dan menyesuaikan dengan standar internasional terkait keterbukaan informasi sukuk. Beberapa perubahan penting mencakup penambahan ketentuan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan keterbukaan informasi terkait zakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi Baru: - Penambahan definisi seperti Tim Ahli Syariah, Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Efek Syariah. 2. Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk: - Ketentuan baru mengenai PUB Sukuk yang dapat dilakukan oleh Emiten yang telah beroperasi minimal satu tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama dua tahun terakhir. 3. Keterbukaan Informasi Terkait Zakat: - Emiten wajib mengungkapkan informasi mengenai pemotongan zakat dalam prospektus dan laporan tahunan, termasuk besaran potongan dan tata cara pemungutan zakat. 4. Perubahan Akad Syariah: - Emiten harus menyampaikan pernyataan kesesuaian syariah jika ada perubahan jenis akad atau aset yang menjadi dasar sukuk. Larangan - Emiten tidak boleh melakukan PUB Sukuk jika pernah mengalami gagal bayar dalam dua tahun terakhir. - Tidak mematuhi ketentuan keterbukaan informasi terkait zakat dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pengumuman: - Emiten yang melakukan PUB Sukuk harus mendaftar dan mengumumkan rencana penerbitan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Kepatuhan Syariah: - Memastikan semua produk dan jasa yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah. 3. Transparansi Informasi: - Mengungkapkan informasi yang jelas dan transparan dalam prospektus mengenai pemotongan zakat dan penggunaan dana yang dihimpun. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Emiten wajib memuat informasi tentang pemotongan zakat dalam laporan tahunan. - Pernyataan Kesesuaian Syariah: Harus disampaikan sebelum Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUP Sukuk) dilaksanakan. - Prospektus: Harus mencantumkan informasi mengenai total dana yang akan dihimpun dari sukuk dan efek bersifat utang. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.