7/POJK.04/2018

7/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

7/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 April 2018

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Nomor: 6/SEOJK.04/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:43

Short Review: POJK No. 7/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7/POJK.04/2018 mengatur tentang penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian laporan serta keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya sistem elektronik, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pasar modal dapat terjaga. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3.000.000.000. - Laporan: Dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK. 2. Kewajiban Penyampaian Laporan: - Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan melalui SPE. - Laporan yang disampaikan mencakup berbagai aspek, seperti laporan keuangan, laporan tahunan, dan keterbukaan informasi. 3. Prosedur Penyampaian: - Penyampaian laporan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan hak akses dari OJK. - Tanda bukti penerimaan laporan akan diberikan secara elektronik. 4. Penyimpanan Laporan: - Laporan yang disampaikan harus disimpan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 6. Kondisi Khusus: - Emiten atau Perusahaan Publik dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan melalui SPE dalam keadaan tertentu, seperti gangguan sistem atau bencana alam. Larangan: - Emiten atau Perusahaan Publik dilarang menyampaikan laporan secara manual setelah sistem SPE berlaku. - Dilarang memberikan informasi yang berbeda antara laporan yang disampaikan melalui SPE dan yang disimpan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengajuan Hak Akses: - Emiten atau Perusahaan Publik harus mengajukan permohonan hak akses penggunaan SPE. 2. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disampaikan tepat waktu melalui SPE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyimpanan Dokumen: - Simpan semua laporan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Patuhi semua ketentuan untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan berkala yang harus disampaikan mencakup laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. - Laporan yang tidak disampaikan sesuai ketentuan dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. Dengan adanya POJK ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal Indonesia dapat meningkat, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.