9/POJK.04/2018

9/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

9/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2018

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review of POJK No. 9/POJK.04/2018 on Takeover of Public Companies Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.04/2018 mengatur tentang pengambilalihan perusahaan terbuka di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham publik dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah pengambilalihan yang dapat mengakibatkan perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek. - Pengendali: Pihak yang memiliki lebih dari 50% saham atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan perusahaan. - Pengambilalihan: Tindakan yang mengakibatkan perubahan pengendali. 2. Proses Negosiasi: - Calon pengendali baru harus mengumumkan negosiasi untuk pengambilalihan melalui media massa dan situs web Bursa Efek. - Informasi yang harus diumumkan mencakup identitas calon pengendali, jumlah saham yang akan diambil alih, dan tujuan pengendalian. 3. Penawaran Tender Wajib: - Pengendali baru wajib melakukan penawaran tender wajib untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka. - Penawaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengumuman pengambilalihan. 4. Kewajiban Pengalihan Kembali Saham: - Jika pengendali baru memiliki lebih dari 80% saham, mereka wajib mengalihkan kembali saham kepada masyarakat dalam waktu dua tahun. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Pengendali baru dilarang menetapkan pembatasan atau persyaratan yang berbeda berdasarkan penggolongan pemegang saham. - Calon pengendali baru harus merahasiakan informasi negosiasi jika tidak diumumkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengumuman Negosiasi: - Calon pengendali baru harus mengumumkan negosiasi dan perkembangan terkait dalam waktu yang ditentukan. 2. Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib: - Pengendali baru harus melaksanakan penawaran tender wajib dan menyampaikan laporan hasilnya kepada OJK. 3. Pengalihan Kembali Saham: - Pengendali baru yang memiliki lebih dari 80% saham harus melaksanakan kewajiban pengalihan kembali saham dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Hasil Penawaran Tender Wajib: Harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah transaksi selesai. - Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham: Harus disampaikan setiap 3 bulan hingga kewajiban pengalihan selesai. Kesimpulan POJK No. 9/POJK.04/2018 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengambilalihan perusahaan terbuka di Indonesia, dengan penekanan pada perlindungan pemegang saham dan transparansi informasi. Peraturan ini juga menetapkan sanksi untuk pelanggaran, memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.