10/POJK.04/2018

10/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

10/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 August 2018

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:40

Short Review POJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.04/2018 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola manajer investasi di Indonesia, seiring dengan perkembangan pasar modal dan untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan. POJK ini menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan independensi, serta memberikan pedoman bagi manajer investasi dalam menjalankan operasionalnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi penting seperti Manajer Investasi, Efek, dan Pasar Modal. - Menetapkan ruang lingkup penerapan tata kelola yang baik. 2. Komitmen Pemegang Saham: - Pemegang saham wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. - Dilarang melakukan intervensi dalam operasional Manajer Investasi. 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - RUPS wajib diselenggarakan sesuai ketentuan, dengan pemanggilan minimal 14 hari sebelumnya. - Keputusan RUPS harus mendukung kepentingan Nasabah. 4. Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan harus melaporkan kepada pemegang saham. - Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. 5. Larangan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. - Dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Manajer Investasi. 6. Etika Bisnis dan Kode Etik: - Manajer Investasi wajib memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 7. Pengendalian Internal: - Wajib membentuk fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal. 8. Rencana Bisnis: - Manajer Investasi wajib menyusun Rencana Bisnis tahunan dan melaporkannya kepada OJK. 9. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan penerapan tata kelola kepada OJK. 10. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan POJK ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: - Manajer Investasi harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi. 2. Pelaksanaan RUPS: - Menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan dan mendokumentasikan hasilnya. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan berkala serta laporan penerapan tata kelola kepada OJK. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus meningkatkan pengetahuan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Larangan 1. Intervensi Pemegang Saham: - Dilarang melakukan intervensi dalam operasional Manajer Investasi. 2. Penyalahgunaan Wewenang: - Dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. 3. Pengambilan Keuntungan Pribadi: - Dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Manajer Investasi. Laporan Terkait - Laporan Penerapan Tata Kelola: - Manajer Investasi wajib menyusun laporan penerapan tata kelola setiap tahun. - Laporan Rencana Bisnis: - Harus menyampaikan Rencana Bisnis tahunan kepada OJK. - Laporan Berkala: - Wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan kegiatan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 10/POJK.04/2018 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk tata kelola yang baik bagi manajer investasi di Indonesia. Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan Nasabah dan pemangku kepentingan lainnya terhadap industri pengelolaan investasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.