42/POJK.04/2020

42/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

42/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
42/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 July 2020

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:53

Short Review of POJK No. 42/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 mengatur tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham independen dan memperbaiki kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pasar dan praktik terbaik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Afiliasi dan Transaksi: - Afiliasi mencakup hubungan keluarga, hubungan dengan pegawai, dan hubungan antar perusahaan yang memiliki anggota direksi atau komisaris yang sama. - Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan harus dilakukan dengan transparansi dan kewajaran. 2. Prosedur Transaksi: - Perusahaan Terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk melaksanakan Transaksi Afiliasi. - Penggunaan penilai independen untuk menentukan nilai wajar objek transaksi. 3. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan harus mengumumkan setiap Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan kepada publik dan OJK. - Keterbukaan informasi harus mencakup rincian transaksi, nilai, dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. 4. Persetujuan Pemegang Saham: - Persetujuan dari Pemegang Saham Independen diperlukan untuk transaksi tertentu, terutama yang memiliki nilai material atau berpotensi mengganggu kelangsungan usaha. 5. Pengecualian: - Beberapa transaksi tidak memerlukan prosedur ketat, seperti transaksi dengan nilai di bawah 0,5% dari modal disetor atau transaksi antar perusahaan terkendali. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Melakukan Transaksi Afiliasi tanpa prosedur yang memadai. - Tidak mengungkapkan informasi material terkait transaksi kepada pemegang saham dan OJK. - Melakukan transaksi yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan tanpa persetujuan yang diperlukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prosedur: - Perusahaan harus menyusun dan menerapkan prosedur yang memadai untuk Transaksi Afiliasi. 2. Penggunaan Penilai: - Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar transaksi. 3. Pengumuman dan Pelaporan: - Melakukan pengumuman kepada publik dan melaporkan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Persetujuan RUPS: - Mendapatkan persetujuan dari RUPS untuk transaksi yang memerlukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keterbukaan Informasi: - Harus mencakup semua informasi material terkait transaksi, termasuk dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan. - Laporan Tahunan: - Harus mengungkapkan hasil pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang telah disetujui. Kesimpulan POJK No. 42/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia, dengan fokus pada perlindungan pemegang saham independen dan pengaturan yang lebih ketat terhadap Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Perusahaan Terbuka diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.