11/POJK.04/2018

11/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional

11/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 August 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 August 2018

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:38

Short Review of POJK No. 11/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.04/2018 mengatur tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas kesempatan bagi emiten dalam mendapatkan dana melalui pasar modal, serta memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta menetapkan ketentuan mengenai pemodal profesional, proses pendaftaran, dan kewajiban keterbukaan informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk hanya ditujukan kepada pemodal profesional. - Pemodal profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan dan individu/badan hukum dengan kriteria tertentu. 2. Pernyataan Pendaftaran: - Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK yang mencakup dokumen-dokumen penting seperti prospektus dan laporan keuangan. 3. Kewajiban Keterbukaan Informasi: - Emiten harus mengumumkan informasi terkait penawaran umum dalam waktu yang ditentukan. 4. Masa Penawaran Umum: - Masa penawaran umum berlangsung antara 1 hingga 3 hari kerja. 5. Sanksi dan Tindakan: - OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Larangan Menjual kepada Non-Pemodal Profesional: - Efek bersifat utang dan sukuk yang ditawarkan hanya dapat dijual kepada pemodal profesional. 2. Larangan Penyampaian Informasi yang Menyesatkan: - Emiten dan pihak terkait dilarang menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran dan prospektus. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran: - Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pengumuman Keterbukaan Informasi: - Emiten wajib melakukan pengumuman informasi terkait penawaran umum kepada masyarakat. 3. Penyampaian Laporan Hasil Penawaran Umum: - Emiten atau penjamin emisi wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan yang telah diaudit untuk dua tahun terakhir harus disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran. 2. Laporan Hasil Penawaran Umum: - Laporan hasil penawaran umum harus disampaikan kepada OJK paling lambat 5 hari kerja setelah penjatahan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi emiten dan pemodal profesional, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.