14/SEOJK.04/2018

14/SEOJK.04/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kegiatan Lain bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

14/SEOJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/SEOJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 November 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 November 2018

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 20/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek

Nomor: KEP-460/BL/2008

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:37

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.04/2018 mengatur kegiatan lain bagi perusahaan efek yang beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan efek di luar kegiatan utama mereka, serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan persetujuan dari OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek: Entitas yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. - Penjamin Emisi Efek: Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. - Perantara Pedagang Efek: Pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 2. Kegiatan Utama dan Kegiatan Lain: - Perusahaan efek dapat melakukan kegiatan utama dan kegiatan lain yang disetujui oleh OJK. - Kegiatan lain harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum dilaksanakan. 3. Contoh Kegiatan Lain: - Pemberian nasihat keuangan kepada emiten. - Penjaminan atas efek yang tidak melalui penawaran umum. - Kegiatan pendanaan terkait penjaminan emisi efek. 4. Prosedur Permohonan Persetujuan: - Permohonan harus diajukan kepada OJK dengan menyertakan dokumen yang relevan. - Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah kegiatan dimulai. 5. Laporan Berkala: - Perusahaan efek wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan lain yang dilaksanakan. Larangan - Melakukan kegiatan lain tanpa persetujuan dari OJK. - Kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. - Mengabaikan manajemen risiko dalam pelaksanaan kegiatan lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Ajukan permohonan persetujuan kegiatan lain kepada OJK dengan dokumen yang lengkap. 2. Penyampaian Laporan: - Lakukan penyampaian laporan realisasi dan laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Manajemen Risiko: - Implementasikan kebijakan manajemen risiko yang memadai untuk mitigasi risiko yang mungkin timbul dari kegiatan lain. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Lain: - Harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah kegiatan dimulai. 2. Laporan Berkala Pelaksanaan Kegiatan Lain: - Memuat rincian pendapatan usaha dari kegiatan lain dan disampaikan sesuai dengan ketentuan laporan keuangan tahunan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, perusahaan efek dapat memperluas kegiatan usaha mereka dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.