Kegiatan Lain bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
14/SEOJK.04/2018
Tahun
2018
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 14/SEOJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 05 November 2018
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 05 November 2018
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Nomor: 20/POJK.04/2016 |
2016 | dirujuk |
|
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek Nomor: KEP-460/BL/2008 |
2008 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:37
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.