21/POJK.04/2018

21/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

21/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2011
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 November 2018

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan OJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Nomor: 26/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Penjelasan Peraturan Bapepam Dan LK tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek

Nomor: V.D.3

2012 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek

Nomor: VIII.G.17

2011 dirujuk

Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: SE-07/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:35

Short Review of POJK No. 21/POJK.04/2018 on Time Settlement of Stock Exchange Transactions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 21/POJK.04/2018 menetapkan ketentuan mengenai waktu penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan harmonisasi praktik penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia dengan standar global, meningkatkan likuiditas, efisiensi operasional, dan mengurangi risiko likuiditas di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek, Bursa Efek, Transaksi Bursa, dan pihak-pihak terkait didefinisikan secara jelas. 2. Waktu Penyelesaian: - Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler dilakukan pada Hari Bursa ke-2 (T+2) setelah hari pelaksanaan transaksi. - Penyesuaian waktu penyelesaian juga berlaku untuk pedoman akuntansi perusahaan efek dan formulir modal kerja bersih. 3. Penjualan Efek Secara Paksa: - Prosedur untuk penjualan efek secara paksa oleh perantara pedagang efek jika saldo dana negatif harus dilakukan dalam waktu tertentu (T+3 dan T+4). 4. Transaksi Dipisahkan: - Pengumuman dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada publik dan OJK harus dilakukan paling lambat satu hari bursa setelah penetapan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Melanggar ketentuan waktu penyelesaian transaksi (T+2). - Tidak melakukan penjualan efek secara paksa dalam waktu yang ditentukan untuk saldo negatif. - Tidak melaporkan transaksi dipisahkan dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pihak Terkait: - Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Perusahaan Efek harus menyesuaikan operasional dan sistem untuk memenuhi ketentuan waktu penyelesaian. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan yang tepat waktu kepada OJK terkait transaksi yang dipisahkan. 3. Pendidikan dan Sosialisasi: - Melakukan sosialisasi mengenai ketentuan baru kepada semua pihak terkait untuk memastikan pemahaman yang baik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan pelaksanaan penyelesaian transaksi bursa harus disusun dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pengumuman sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan dapat diumumkan kepada publik oleh OJK. Kesimpulan POJK No. 21/POJK.04/2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar modal Indonesia. Dengan penyesuaian waktu penyelesaian transaksi menjadi T+2, diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. Pihak-pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mendukung implementasi yang efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.