25/POJK.04/2018

25/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Lembaga Pendanaan Efek

25/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:33

Short Review of POJK No. 25/POJK.04/2018 on Lembaga Pendanaan Efek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2018 mengatur tentang Lembaga Pendanaan Efek (LPE) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek dan menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan efek, khususnya dalam konteks transaksi marjin dan short selling. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPE adalah pihak yang menyediakan fasilitas pinjaman dalam bentuk dana dan/atau efek untuk transaksi efek. - Transaksi efek mencakup pembelian, penjualan, dan penggunaan efek yang melibatkan pengalihan kepemilikan. 2. Kegiatan Usaha LPE: - LPE dapat memberikan pendanaan untuk transaksi marjin dan short selling. - LPE juga dapat melakukan pendanaan untuk transaksi efek lainnya dengan persetujuan OJK. 3. Persyaratan Pendirian: - LPE harus berbentuk perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK. - Modal disetor minimal sebesar Rp250.000.000.000,00. 4. Pemegang Saham dan Struktur Organisasi: - Mayoritas saham LPE harus dimiliki oleh Bursa Efek. - Pemegang saham dilarang memiliki hubungan afiliasi yang dapat mempengaruhi independensi LPE. 5. Larangan dan Tindakan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan penerima pendanaan. - Dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 6. Manajemen Risiko: - LPE wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam kegiatan pendanaan. - Harus memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis untuk mitigasi risiko. 7. Laporan dan Pengawasan: - LPE wajib melaporkan kegiatan dan laporan keuangan kepada OJK secara berkala. - OJK berwenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. Larangan - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang: - Memiliki hubungan afiliasi dengan penerima pendanaan. - Mengendalikan penerima pendanaan secara langsung atau tidak langsung. - Merangkap jabatan di perusahaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - LPE harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Penyusunan Kebijakan: - Menyusun pedoman kebijakan dan prosedur tertulis untuk manajemen risiko dan pendanaan. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan kegiatan bulanan, dan laporan triwulanan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan keuangan tahunan yang diaudit. - Laporan kegiatan bulanan dan triwulanan. - Pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Hasil rapat umum pemegang saham. Kesimpulan POJK No. 25/POJK.04/2018 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk Lembaga Pendanaan Efek, dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan efek dapat lebih mudah mendapatkan pendanaan untuk transaksi efek, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pasar modal yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.