22/POJK.02/2018

22/POJK.02/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

22/POJK.02/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22/POJK.02/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.02/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:32

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.02/2018 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 mengenai tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pungutan dan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku. Beberapa ketentuan penting diubah, termasuk mekanisme pembayaran, sanksi administratif, dan prosedur verifikasi. Poin-Poin Utama 1. Mekanisme Pembayaran: - Pungutan wajib dibayar ke rekening OJK di bank tertentu. - Jika rekening tidak dapat menerima pembayaran, alternatif pembayaran lain dapat ditetapkan oleh OJK. - Pembayaran harus dilakukan dengan mengisi formulir yang diatur dalam Surat Edaran OJK. 2. Sanksi Administratif: - Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 48% dari kewajiban. - OJK dapat memberikan surat teguran dan menetapkan sanksi tambahan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 3. Pengkategorian Pungutan: - Pungutan yang tidak dilunasi dalam satu tahun akan dikategorikan sebagai "macet". - Penagihan akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. 4. Verifikasi: - OJK berhak melakukan verifikasi rutin dan khusus terhadap kewajiban biaya tahunan. - Hasil verifikasi bersifat final jika tidak ada klarifikasi dalam waktu yang ditentukan. 5. Pengembalian Pembayaran: - OJK dapat mengembalikan pembayaran jika terdapat kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh pihak lain atau kelebihan pembayaran. Larangan - Tidak melakukan pembayaran pungutan tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administratif. - Mengabaikan hasil verifikasi OJK tanpa melakukan klarifikasi dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran: - Pastikan untuk membayar pungutan tepat waktu ke rekening OJK. - Ikuti prosedur pengisian formulir pembayaran sesuai ketentuan OJK. 2. Verifikasi dan Klarifikasi: - Siapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi. - Jika ada ketidaksesuaian, segera ajukan klarifikasi dalam waktu 7 hari kerja. 3. Monitoring: - Pantau tenggat waktu pembayaran dan hasil verifikasi untuk menghindari sanksi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pembayaran: Harus disimpan sebagai bukti pembayaran pungutan. - Laporan Verifikasi: Hasil verifikasi dari OJK harus dicatat dan ditindaklanjuti jika diperlukan klarifikasi. - Laporan Sanksi: Jika dikenakan sanksi, harus ada catatan resmi mengenai denda dan tindakan yang diambil. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 Desember 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.