31/POJK.04/2018

31/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Wakil Manajer Investasi

31/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 December 2018

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Nomor: 25/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Nomor: 79/POJK.04/2017

2017 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi

Nomor: 16/SEOJK.04/2016

2016 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi

Nomor: 7/SEOJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:30

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2018 mengatur tentang perizinan Wakil Manajer Investasi di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam proses permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan Wakil Manajer Investasi, serta mengoptimalkan pengawasan melalui penggunaan teknologi informasi. Peraturan ini juga memperpanjang masa berlaku izin dari dua tahun menjadi tiga tahun dan memperjelas prosedur permohonan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wakil Manajer Investasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Wakil Manajer Investasi adalah individu yang mewakili Perusahaan Efek dalam kegiatan investasi. - Izin Wakil Manajer Investasi adalah izin yang diberikan oleh OJK untuk bertindak sebagai Wakil Manajer Investasi. 2. Persyaratan: - Wakil Manajer Investasi wajib memiliki izin dari OJK. - Persyaratan integritas dan kompetensi harus dipenuhi, termasuk pendidikan minimal D3 dan sertifikat keahlian. 3. Proses Permohonan: - Permohonan izin harus diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan OJK. - Dokumen yang diperlukan termasuk fotokopi ijazah, KTP, dan sertifikat keahlian. 4. Masa Berlaku dan Perpanjangan: - Izin berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. - Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir. 5. Kewajiban dan Larangan: - Wakil Manajer Investasi wajib mematuhi peraturan pasar modal dan tidak boleh bekerja rangkap di lebih dari satu perusahaan efek. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. Larangan - Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja rangkap di lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya. - Dilarang melakukan tindakan yang melanggar integritas dan moralitas yang baik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Siapkan dan ajukan permohonan izin secara elektronik dengan semua dokumen yang diperlukan. 2. Pendidikan Berkelanjutan: - Ikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi atau pihak yang diakui OJK. 3. Pelaporan: - Lakukan pelaporan kepada OJK terkait perubahan status pekerjaan dalam waktu 14 hari. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan kegiatan pendidikan berkelanjutan kepada OJK setiap enam bulan. - Laporan mengenai permohonan izin, perpanjangan, dan pengembalian izin harus disampaikan secara elektronik. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2018 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan izin Wakil Manajer Investasi, dengan penekanan pada integritas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penggunaan sistem elektronik dalam proses perizinan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam industri pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.