19 /SEOJK.04/2018

19 /SEOJK.04/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

19 /SEOJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 /SEOJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
18 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 December 2018

Sub Category

Bursa Efek Profesi Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 19

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.04/2018 mengatur tentang laporan penerapan tata kelola manajer investasi. Surat edaran ini menetapkan pedoman bagi manajer investasi untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment) terhadap penerapan tata kelola yang baik, serta menyusun laporan yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Penilaian dilakukan dengan metode dikotomi dan diskrit, yang mencakup berbagai indikator yang harus dipenuhi oleh manajer investasi. Poin-Poin Utama 1. Penilaian Sendiri (Self-Assessment): - Dilakukan setiap tahun dengan menggunakan indikator yang dinilai dengan skala dari 0 (Tidak Baik) hingga 1 (Sangat Baik). - Terdapat dua tipe pertanyaan: dikotomi (Ya/Tidak) dan diskrit (skala 0-1). 2. Indikator Penilaian: - Meliputi pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan lainnya. - Penilaian hasil akan menghasilkan Peringkat Komposit yang menunjukkan tingkat penerapan tata kelola. 3. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Harus mencakup transparansi, hasil penilaian sendiri, dan rencana tindak (action plan) bagi manajer investasi dengan Peringkat Komposit 4 atau 5. 4. Transparansi: - Pengungkapan informasi terkait komitmen pemegang saham, tugas Direksi dan Dewan Komisaris, serta kebijakan dan pelaksanaan rapat. 5. Rencana Tindak (Action Plan): - Diperlukan jika Peringkat Komposit 4 atau 5, mencakup langkah-langkah perbaikan dan target waktu pelaksanaan. Larangan - Manajer investasi tidak boleh mengabaikan penerapan tata kelola yang baik, terutama jika hasil penilaian menunjukkan Peringkat Komposit 4 atau 5. - Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian Sendiri: - Setiap tahun, manajer investasi harus melakukan penilaian sendiri dan menyusun laporan yang sesuai. 2. Menyusun Rencana Tindak: - Jika hasil penilaian menunjukkan Peringkat Komposit 4 atau 5, segera susun rencana tindak yang komprehensif. 3. Mengungkapkan Informasi Secara Transparan: - Pastikan semua informasi yang relevan diungkapkan dengan jelas dalam laporan penerapan tata kelola. 4. Menyampaikan Laporan kepada OJK: - Laporan harus disampaikan dalam bentuk cetak dan elektronik, ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup semua aspek tata kelola yang telah diterapkan dan hasil penilaian. - Laporan Rencana Tindak: Disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah target waktu penyelesaian. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. - Peraturan OJK terkait lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Dengan mengikuti pedoman ini, manajer investasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan memenuhi harapan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.