34/POJK.03/2018

34/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

34/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
34/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2018

Sub Category

Perusahaan Efek Penasehat Investasi Bank Umum BPR Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Perbankan Syariah Pasar Modal Syariah IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:27

Short Review POJK No. 34/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2018 mengatur tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LJK dikelola oleh pihak yang memiliki integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi yang memadai. Penilaian kembali dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam masalah integritas, kelayakan keuangan, atau kompetensi yang dapat membahayakan kelangsungan LJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi LJK dan Pihak Utama: - LJK mencakup bank, perusahaan efek, perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Pihak Utama adalah individu atau entitas yang memiliki, mengelola, atau memiliki pengaruh signifikan terhadap LJK. 2. Prosedur Penilaian Kembali: - Penilaian dilakukan oleh OJK berdasarkan bukti dan informasi yang ada. - Pihak yang dinilai memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap hasil sementara penilaian. 3. Kriteria Penilaian: - Penilaian mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi. - Tindakan yang dapat memicu penilaian kembali termasuk pelanggaran hukum, pengelolaan yang buruk, dan masalah keuangan. 4. Hasil Penilaian: - Hasil akhir penilaian dapat berupa "Lulus" atau "Tidak Lulus". - Pihak yang dinyatakan "Tidak Lulus" dikenakan larangan untuk menjadi Pihak Utama dalam jangka waktu tertentu. 5. Sanksi dan Konsekuensi: - Pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penggantian Pihak Utama Pengurus. - Larangan untuk memiliki saham atau menjadi pengendali LJK bagi pihak yang dinyatakan "Tidak Lulus". Larangan - Pihak Utama yang dinyatakan "Tidak Lulus" dilarang: - Menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham di LJK. - Menjadi Pihak Utama Pengurus atau Pejabat di LJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: LJK wajib melaporkan pengkinian data dan informasi terkait Pihak Utama kepada OJK. 2. Pengalihan Saham: Pihak Utama yang dilarang harus mengalihkan kepemilikan saham dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Tindak Lanjut: LJK harus menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan RUPS untuk memberhentikan Pihak Utama yang tidak memenuhi syarat. Laporan Terkait - LJK wajib menyampaikan laporan publikasi mengenai status Pihak Utama dalam laporan tahunan dan triwulanan. - OJK dapat memberikan sanksi kepada pihak terafiliasi yang terlibat dalam perbuatan yang menyebabkan Pihak Utama dinyatakan "Tidak Lulus". Kesimpulan Peraturan ini menekankan pentingnya integritas dan kompetensi dalam pengelolaan LJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sektor keuangan. Penilaian kembali yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah potensi risiko yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.