43/POJK.04/2020

43/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah

43/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
43/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 July 2020

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: 53/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: 54/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:52

Short Review POJK No. 43/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 43/POJK.04/2020 mengatur kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan menengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan relaksasi dalam kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan, sehingga dapat meningkatkan akses pendanaan pasar modal bagi emiten yang lebih kecil. Poin-Poin Utama 1. Definisi Emiten: - Emiten Skala Kecil: Total aset tidak lebih dari Rp50 miliar. - Emiten Skala Menengah: Total aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. 2. Kewajiban Keterbukaan Informasi: - Emiten Skala Kecil dan Menengah wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK. - Pengumuman informasi dapat dilakukan melalui situs web emiten dan surat kabar berbahasa Indonesia. 3. Tata Kelola Perusahaan: - Wajib memiliki minimal satu komisaris independen. - Prosedur pengunduran diri anggota direksi dan dewan komisaris disederhanakan. 4. Transaksi Material dan Afiliasi: - Emiten tidak wajib menggunakan penilai untuk transaksi material dan afiliasi, kecuali memerlukan persetujuan RUPS. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Emiten Skala Kecil dan Menengah tidak boleh mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang telah ditetapkan. - Tidak melakukan transaksi material dan afiliasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Keterbukaan Informasi: - Melakukan pengumuman informasi material kepada masyarakat dan OJK dalam waktu yang ditentukan. 2. Tata Kelola Perusahaan: - Memastikan adanya komisaris independen dan memenuhi ketentuan terkait pengunduran diri anggota direksi dan dewan komisaris. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan Berkala: Laporan tahunan dan tengah tahunan yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan Tahunan: Laporan pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris yang disusun berdasarkan ketentuan OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK lainnya yang terkait dengan keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan emiten skala kecil dan menengah dapat lebih mudah beroperasi dan mendapatkan akses ke pasar modal, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.