37/POJK.04/2018

37/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

37/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 December 2018

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:25

Short Review of POJK No. 37/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.04/2018 mengatur tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Regulasi ini bertujuan untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha pemula (start-up) dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Layanan Urun Dana adalah penawaran saham oleh penerbit kepada pemodal melalui sistem elektronik. - Penyelenggara harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Kriteria Penerbit: - Penerbit harus berbentuk perseroan terbatas dan tidak boleh merupakan perusahaan publik. - Jumlah pemegang saham tidak boleh lebih dari 300 dan modal disetor tidak lebih dari Rp30 miliar. 3. Batasan Penghimpunan Dana: - Penghimpunan dana maksimal adalah Rp10 miliar dalam jangka waktu 12 bulan. - Penawaran saham hanya dapat dilakukan melalui satu penyelenggara dalam waktu bersamaan. 4. Kewajiban Penyelenggara: - Harus memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar. - Wajib menjaga kerahasiaan data pengguna dan menyediakan sistem yang aman. 5. Pelaporan dan Pengawasan: - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan insidentil kepada OJK. - OJK dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. Larangan 1. Larangan bagi Penyelenggara: - Tidak boleh menawarkan saham lebih dari satu penyelenggara dalam waktu bersamaan. - Dilarang mengubah jumlah minimum dana yang ditetapkan selama masa penawaran. 2. Larangan bagi Penerbit: - Tidak boleh menawarkan saham jika jumlah pemegang saham melebihi batas yang ditentukan. 3. Larangan Penggunaan Data: - Penyelenggara dilarang memberikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara: - Mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. - Menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada pengguna. 2. Penerbit: - Menyampaikan dokumen dan informasi yang diperlukan kepada penyelenggara. - Mematuhi batasan dan ketentuan yang berlaku dalam penawaran saham. 3. Pengguna: - Memahami risiko yang terkait dengan investasi melalui Layanan Urun Dana. - Melaporkan pengaduan kepada OJK jika terjadi masalah. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan: - Harus mencakup laporan keuangan dan kegiatan operasional penyelenggaraan Layanan Urun Dana. 2. Laporan Insidentil: - Diperlukan jika terdapat kejadian material yang mempengaruhi penyelenggaraan layanan. 3. Laporan Pengaduan: - Penyelenggara wajib melaporkan setiap pengaduan pengguna beserta tindak lanjutnya kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 37/POJK.04/2018 merupakan regulasi penting untuk mengatur layanan urun dana di Indonesia, memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggara, penerbit, dan pemodal. Mematuhi ketentuan dalam regulasi ini adalah kunci untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan layanan urun dana di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.