38/POJK.04/2018

38/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek

38/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
38/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
31 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 December 2018

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek

Nomor: Kep-151/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:24

Short Review POJK No. 38/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.04/2018 mengatur tentang perizinan perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengaturan perusahaan pemeringkat efek, serta memastikan bahwa kegiatan pemeringkatan dilakukan dengan independensi dan objektivitas. Hal ini penting mengingat peran perusahaan pemeringkat efek dalam memberikan informasi kepada investor terkait risiko surat utang yang diterbitkan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan Pemeringkat Efek adalah entitas yang melakukan pemeringkatan dan memberikan peringkat terhadap efek dan entitas. - Pemeringkatan adalah penilaian kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran. 2. Persyaratan Perizinan: - Perusahaan pemeringkat efek wajib memiliki izin usaha dari OJK. - Permohonan izin harus disertai dengan dokumen lengkap, termasuk identitas perusahaan, struktur organisasi, dan data pemegang saham. 3. Kepemilikan dan Independensi: - Pemegang saham dilarang mempengaruhi independensi dan objektivitas proses pemeringkatan. - Tidak boleh ada pemegang saham yang memiliki lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek. 4. Direksi dan Dewan Komisaris: - Perusahaan harus memiliki minimal tiga anggota direksi, dengan syarat tertentu terkait integritas dan kompetensi. - Anggota direksi dan dewan komisaris tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain yang juga melakukan pemeringkatan efek. 5. Sistem Pengendalian Mutu: - Perusahaan wajib memiliki pedoman sistem pengendalian mutu dan metodologi pemeringkatan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Pengaruh: Pemegang saham dilarang mempengaruhi proses pemeringkatan. 2. Larangan Kepemilikan Ganda: Tidak boleh ada pemegang saham yang memiliki lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek. 3. Larangan Rangkap Jabatan: Anggota direksi dan dewan komisaris dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain yang juga melakukan pemeringkatan efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Perusahaan yang ingin beroperasi sebagai pemeringkat efek harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan dokumen lengkap. 2. Penyusunan Sistem Pengendalian Mutu: Perusahaan harus menyusun dan menerapkan sistem pengendalian mutu yang sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Pelaporan: Perusahaan wajib melaporkan kegiatan dan hasil pemeringkatan kepada OJK secara berkala. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan: Perusahaan pemeringkat efek harus menyusun laporan kegiatan pemeringkatan dan hasilnya untuk diaudit oleh OJK. - Laporan Keuangan: Perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar. Kesimpulan POJK No. 38/POJK.04/2018 merupakan langkah penting dalam pengaturan perusahaan pemeringkat efek di Indonesia, bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pemeringkatan yang dilakukan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.