2 /POJK.04/2019

2 /POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

2 /POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2 /POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 February 2019
Tanggal DiUndangkan
11 February 2019
Tanggal Berlaku
08 February 2019

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

Nomor: Kep-06/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:23

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 2/POJK.04/2019 mengatur tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Bursa Efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan anggaran dasar Bursa Efek setelah beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke OJK. Poin-Poin Utama 1. Pengalihan Wewenang: Fungsi pengawasan Bursa Efek beralih ke OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. 2. Persetujuan Anggaran Dasar: Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Bursa Efek harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. 3. Isi Anggaran Dasar: Anggaran dasar harus mencakup tujuan, ketentuan Direksi dan Dewan Komisaris, serta ketentuan mengenai saham. 4. Proses Permohonan: Permohonan persetujuan harus diajukan dalam rangkap 4 dan melampirkan dokumen tertentu. 5. Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Larangan - Tanpa Persetujuan: Tidak boleh mengajukan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Bursa Efek kepada Kementerian Hukum dan HAM tanpa persetujuan OJK. - Pelanggaran Ketentuan: Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Pihak yang ingin mengubah anggaran dasar Bursa Efek harus mengajukan permohonan ke OJK dengan dokumen lengkap. 2. Menyediakan Dokumen: Melampirkan akta perubahan, berita acara rapat, surat panggilan, agenda rapat, dan daftar hadir. 3. Menunggu Tanggapan OJK: Menunggu tanggapan dari OJK dalam waktu 30 hari setelah permohonan diajukan. Laporan-Laporan Terkait - Surat Pemberitahuan: OJK akan memberikan surat pemberitahuan mengenai status permohonan (diterima, ditolak, atau tidak lengkap). - Laporan Sanksi: OJK akan melaporkan sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan OJK terkait Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2019, dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak lagi relevan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.