3 /POJK.04/2019

3 /POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan

3 /POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3 /POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 February 2019
Tanggal DiUndangkan
11 February 2019
Tanggal Berlaku
08 February 2019

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Lembaga Kliring dan Penjaminan

Nomor: Kep-11/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:23

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2019 mengatur tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia. Peraturan ini merupakan hasil konversi dari ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Poin-Poin Utama 1. Pengalihan Wewenang: OJK kini memiliki wewenang penuh dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk persetujuan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan. 2. Persetujuan Anggaran Dasar: Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. 3. Isi Anggaran Dasar: Anggaran dasar harus mencakup informasi tentang maksud dan tujuan, ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris, serta ketentuan mengenai saham dan pemindahan hak atas saham. 4. Prosedur Permohonan: Permohonan persetujuan harus diajukan dalam rangkap 4 dan melampirkan dokumen pendukung seperti akta rapat umum pemegang saham dan agenda rapat. 5. Jangka Waktu Tanggapan: OJK wajib memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari setelah menerima permohonan. 6. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Tanpa Persetujuan OJK: Lembaga Kliring dan Penjaminan dilarang mengajukan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM tanpa persetujuan OJK. - Pelanggaran Ketentuan: Setiap pihak yang melanggar ketentuan mengenai anggaran dasar dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Lembaga Kliring dan Penjaminan harus mengajukan permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Mematuhi Ketentuan: Memastikan bahwa semua ketentuan dalam anggaran dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Menanggapi Tanggapan OJK: Menyikapi setiap tanggapan dari OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Permohonan: Setiap permohonan yang diajukan kepada OJK harus disertai dengan laporan yang menjelaskan alasan perubahan anggaran dasar. - Laporan Sanksi: OJK harus mencatat dan melaporkan setiap sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengaturan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.