5 /POJK.04/2019

5 /POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi

5 /POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5 /POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 February 2019
Tanggal DiUndangkan
11 February 2019
Tanggal Berlaku
09 February 2019

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi

Nomor: Kep-33/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:17

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.04/2019 mengatur perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan perilaku penasihat investasi, serta melindungi kepentingan nasabah. Dengan berlakunya peraturan ini, OJK mengambil alih fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penasihat Investasi: Pihak yang memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian efek dengan imbalan jasa. - Efek: Surat berharga termasuk saham, obligasi, dan derivatif. 2. Larangan bagi Penasihat Investasi: - Meminta imbalan yang tidak wajar tanpa memberi tahu nasabah. - Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin. - Memberikan informasi yang menyesatkan mengenai kualifikasi atau jasa yang ditawarkan. - Menyajikan laporan atau saran tanpa menyebutkan sumbernya. - Menjanjikan hasil tertentu dari nasihat yang diberikan. - Memberikan saran tanpa dasar pemikiran yang rasional. - Mengabaikan pengungkapan benturan kepentingan. - Mengubah kontrak nasihat tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. - Mengelola dana nasabah. - Melakukan pemeringkatan efek tanpa izin. 3. Sanksi: - Sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk: - Peringatan tertulis. - Denda. - Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha. - Pencabutan izin usaha. - OJK berwenang untuk mengumumkan sanksi kepada publik. Tindakan yang Harus Dilakukan - Penasihat Investasi: - Memastikan bahwa semua praktik dan saran yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengungkapkan semua informasi yang relevan kepada nasabah. - Mendapatkan persetujuan tertulis dari nasabah sebelum melakukan perubahan kontrak. - Otoritas Jasa Keuangan: - Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penasihat investasi. - Mengumumkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar untuk meningkatkan transparansi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini harus dilaporkan kepada OJK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Evaluasi Kinerja: OJK perlu melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan peraturan ini untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan di kalangan penasihat investasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta pasar modal yang lebih transparan dan adil, serta melindungi kepentingan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.