6 /POJK.04/2019

6 /POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum

6 /POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6 /POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 February 2019
Tanggal DiUndangkan
11 February 2019
Tanggal Berlaku
08 February 2019

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum

Nomor: Kep-88/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.04/2019 mengatur tentang stabilisasi harga untuk mempermudah penawaran umum di pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan stabilisasi harga, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memfasilitasi proses penawaran umum. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penawaran Umum: Kegiatan penawaran efek oleh Emiten kepada masyarakat. - Efek: Surat berharga, termasuk saham, obligasi, dan derivatifnya. - Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek: Pihak yang terlibat dalam penawaran umum. 2. Pelaksanaan Stabilisasi Harga: - Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat melakukan pembelian efek untuk mempertahankan harga pasar selama masa penawaran umum. - Syarat-syarat stabilisasi: - Harga stabilisasi tidak boleh berbeda dari harga resmi penawaran umum. - Stabilisasi hanya dapat dilakukan selama masa penawaran. - Rencana stabilisasi harus diungkapkan dalam prospektus. - Pihak terkait harus diinformasikan tentang stabilisasi yang dilakukan. 3. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan stabilisasi harga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk: - Peringatan tertulis. - Denda. - Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha. - Pencabutan izin usaha. - OJK memiliki wewenang untuk mengumumkan sanksi kepada masyarakat. 4. Ketentuan Penutup: - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak lagi berlaku. Larangan - Melakukan stabilisasi harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. - Menawarkan harga stabilisasi yang berbeda dari harga resmi penawaran umum. - Tidak mengungkapkan rencana stabilisasi dalam prospektus. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek: - Mematuhi syarat-syarat stabilisasi yang ditetapkan. - Menginformasikan OJK dan masyarakat mengenai rencana stabilisasi. 2. Bagi Emiten: - Menyusun prospektus yang jelas dan transparan mengenai stabilisasi harga. 3. Bagi OJK: - Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Laporan Terkait Regulasi - OJK harus menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan stabilisasi harga dan sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan. - Pengumuman publik mengenai sanksi administratif yang dijatuhkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penawaran umum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.