No. 1/SEOJK.04/2015

No. 1/SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana

No. 1/SEOJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 January 2015

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Nomor IV.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-13/PM/2002

2002 dirujuk

Peraturan Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-552/BL/2010

2010 dirujuk

Peraturan Nomor IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-367/BL/2012

2012 dirujuk

Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-06/PM/2004

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:25

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2015 mengatur prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana. Kesalahan ini dapat terjadi dalam pengelolaan portofolio investasi dan dapat berdampak pada transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan pihak terkait lainnya dalam menangani kesalahan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Bank Kustodian: Bank yang disetujui OJK untuk mengelola administrasi Reksa Dana. - Nilai Aktiva Bersih (NAB): Nilai pasar wajar dari efek dan kekayaan lain dikurangi seluruh kewajiban. 2. Kewajiban Pelaporan: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib memiliki prosedur untuk mendeteksi dan memperbaiki kesalahan penghitungan NAB. - Kesalahan harus dilaporkan kepada OJK dan pihak terkait dalam waktu yang ditentukan (paling lambat pukul 24.00 WIB). 3. Revisi Penghitungan: - Bank Kustodian harus melakukan revisi NAB dan melaporkan hasil revisi kepada OJK dan Manajer Investasi. 4. Kompensasi: - Jika ada kerugian akibat kesalahan penghitungan, Bank Kustodian wajib menghitung dan membayar kompensasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang terdampak. - Biaya terkait kompensasi tidak boleh dibebankan kepada Reksa Dana atau pemegang Unit Penyertaan. 5. Laporan: - Laporan kesalahan dan penyelesaian kompensasi harus disampaikan dalam format yang ditentukan dan melalui surat elektronik kepada OJK. Larangan - Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang membebankan biaya kompensasi kepada Reksa Dana dan pemegang Unit Penyertaan akibat kesalahan penghitungan NAB. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Deteksi dan Pencegahan: - Membangun kebijakan dan prosedur standar untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan penghitungan NAB. 2. Pelaporan: - Segera melaporkan kesalahan penghitungan kepada OJK dan pihak terkait dalam waktu yang ditentukan. 3. Revisi dan Kompensasi: - Melakukan revisi NAB dan menghitung serta membayar kompensasi kepada pihak yang dirugikan. 4. Peningkatan Pengawasan: - Mengimplementasikan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kesalahan serupa di masa depan. Laporan Terkait - Laporan Kesalahan Penghitungan NAB: Harus mencakup informasi detail tentang kesalahan, penyebab, dan langkah-langkah perbaikan. - Laporan Penghitungan dan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi: Harus mencakup jumlah pemegang saham yang terdampak dan total kompensasi yang dibayarkan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menangani kesalahan penghitungan NAB pada Reksa Dana, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor. Pihak-pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna menjaga integritas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.