No. 7/POJK.04/2015

No. 7/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

No. 7/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 April 2015
Tanggal DiUndangkan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
05 May 2015

Sub Category

Sanksi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 3/POJK.02/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:23

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.04/2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan denda dan pengkategorian piutang macet yang berasal dari sanksi administratif. Poin-Poin Utama 1. Penghapusan Ketentuan: - Pasal 4 ayat (2) dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang batas waktu pembayaran denda. 2. Perubahan Prosedur Keberatan: - Pasal 5 diubah untuk menangguhkan kewajiban pembayaran denda selama proses permohonan keberatan, dengan ketentuan bahwa jika keberatan ditolak, pemohon wajib membayar denda dalam waktu 30 hari setelah keputusan. 3. Pengkategorian Piutang Macet: - Pasal 9 diubah untuk menetapkan bahwa jika denda dan/atau bunga tidak dilunasi dalam waktu satu tahun setelah jangka waktu pembayaran, OJK akan mengkategorikannya sebagai piutang macet. Larangan - Tidak melakukan pembayaran sanksi administratif dalam jangka waktu yang ditetapkan dapat mengakibatkan pengkategorian sebagai piutang macet. - Mengabaikan prosedur pengajuan keberatan yang dapat menangguhkan kewajiban pembayaran denda. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Denda: - Wajib melakukan pembayaran sanksi administratif dalam waktu 30 hari setelah keputusan OJK atas permohonan keberatan, jika keberatan ditolak. 2. Pengajuan Keberatan: - Jika dikenakan sanksi, pihak yang bersangkutan harus segera mengajukan permohonan keberatan untuk menangguhkan kewajiban pembayaran. 3. Mematuhi Ketentuan Pembayaran: - Pembayaran sanksi administratif harus dilakukan melalui rekening OJK atau metode lain yang ditetapkan oleh OJK. Laporan-Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pembayaran: Pihak yang dikenakan sanksi harus melaporkan bukti pembayaran denda kepada OJK. - Laporan Permohonan Keberatan: Setiap permohonan keberatan harus dilaporkan dan dicatat oleh OJK untuk proses penanganan lebih lanjut. - Laporan Piutang Macet: OJK wajib menyusun laporan mengenai piutang macet yang berasal dari sanksi administratif secara berkala. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2015 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan efektif dalam penagihan sanksi administratif di sektor jasa keuangan, serta memberikan hak kepada pihak yang dikenakan sanksi untuk mengajukan keberatan. Penegakan ketentuan ini penting untuk menjaga kepatuhan dan integritas di sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.