No. 8/POJK.04/2015

No. 8/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik

No. 8/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 June 2015
Tanggal DiUndangkan
26 June 2015
Tanggal Berlaku
26 June 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:04

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2015 mengatur tentang kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki situs web yang transparan dan informatif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan aksesibilitas bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Memiliki Situs Web: Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki situs web yang mencerminkan identitas mereka. 2. Bahasa Penyajian: Informasi harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal Bahasa Inggris). 3. Informasi yang Harus Dimuat: - Informasi umum tentang Emiten atau Perusahaan Publik. - Informasi bagi pemodal atau investor. - Informasi tata kelola perusahaan. - Informasi tanggung jawab sosial perusahaan. 4. Keterbukaan dan Aksesibilitas: Informasi harus disajikan dengan benar, jelas, dan dapat diakses setiap saat oleh semua pihak. 5. Sanksi atas Pelanggaran: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik dilarang menyajikan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. - Dilarang tidak mematuhi ketentuan mengenai bahasa penyajian informasi. - Dilarang tidak memuat informasi yang diwajibkan dalam situs web sesuai dengan peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembuatan dan Pemeliharaan Situs Web: Emiten atau Perusahaan Publik harus membuat dan memelihara situs web yang mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Penyajian Informasi: Memastikan semua informasi yang diwajibkan dimuat dengan benar dan dapat diakses oleh publik. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: Melakukan penyesuaian dalam waktu 6 bulan setelah peraturan ini berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Harus dimuat dalam situs web dan mencakup informasi yang sama dengan yang diwajibkan dalam peraturan terkait. - Informasi Rapat Umum Pemegang Saham: Pengumuman, pemanggilan, dan risalah rapat harus tersedia di situs web. - Informasi Keuangan: Laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan harus disajikan untuk periode 5 tahun terakhir. Kesimpulan POJK Nomor 8/POJK.04/2015 adalah langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dapat lebih mudah mengakses informasi yang relevan dan akurat, sehingga dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.