35 /POJK.04/2020

35 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

35 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 July 2020

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:50

Short Review POJK No. 35/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar penilaian yang berlaku bagi profesi penilai di pasar modal dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi penilai. POJK ini menggantikan pedoman sebelumnya dan menetapkan ketentuan yang lebih jelas mengenai proses penilaian, kewajiban penilai, dan penyajian laporan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penilai Bisnis adalah penilai yang melakukan penilaian bisnis di pasar modal. - Penilaian mencakup penilaian properti dan bisnis. 2. Kewajiban Penilai Bisnis: - Menaati kode etik dan standar penilaian yang ditetapkan. - Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai spesialisasi industri. - Menggunakan nilai pasar dalam penilaian. 3. Proses Penilaian: - Penilai harus melakukan analisis menyeluruh terhadap objek penilaian. - Laporan penilaian harus mencakup semua informasi relevan dan disusun sesuai ketentuan. 4. Larangan bagi Penilai Bisnis: - Dilarang memberikan opini sebelum proses penilaian selesai. - Dilarang menerima tugas penilaian jika sudah ada penilai lain yang ditunjuk untuk objek yang sama. 5. Laporan Penilaian: - Harus disusun dalam bentuk laporan lengkap dan ringkas. - Harus mencakup semua asumsi dan kondisi yang digunakan dalam penilaian. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan izin. Larangan - Penilai Bisnis dilarang: - Memberikan opini sebelum penilaian dilakukan. - Mengeluarkan lebih dari satu hasil penilaian untuk objek yang sama pada waktu yang sama. - Menerima tugas penilaian jika sudah ada penilai lain yang ditunjuk untuk objek yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Penilai Bisnis harus mematuhi kode etik dan standar yang ditetapkan oleh OJK dan asosiasi profesi penilai. 2. Pelaporan: - Menyusun laporan penilaian yang lengkap dan transparan sesuai ketentuan. 3. Revisi Laporan: - Jika ada revisi, penilai harus menerbitkan laporan baru dengan penjelasan yang jelas. 4. Penggantian Penilai: - Penggantian penilai hanya dapat dilakukan dengan alasan yang objektif dan harus dibuktikan secara tertulis. Laporan Terkait - Penilai Bisnis harus menyusun laporan penilaian yang mencakup: - Kesimpulan nilai objek penilaian. - Pendapat kewajaran atas transaksi yang dilakukan. - Analisis kelayakan bisnis jika diperlukan. Kesimpulan POJK No. 35/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian bisnis di pasar modal, menetapkan kewajiban dan larangan bagi penilai, serta prosedur penyajian laporan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan praktik penilaian di pasar modal dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.