No. 9/POJK.04/2015

No. 9/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan

No. 9/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 June 2015
Tanggal DiUndangkan
26 June 2015
Tanggal Berlaku
26 June 2015

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Reksa Dana Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 dirujuk

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-132/BL/2006

Nomor: KEP-132/BL/2006

2006

Peraturan Nomor VIII.G.13

Nomor: VIII.G.13

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:02

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2015 mengatur pedoman transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi lembaga jasa keuangan di Indonesia. Transaksi Repo merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi Repo, serta memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Transaksi Repo: Kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali. 2. Kewajiban Lembaga Jasa Keuangan: - Harus memiliki direktur atau pegawai yang berwenang. - Memiliki pegawai yang berpengalaman dan memahami peraturan terkait. - Memastikan adanya efek dan dana untuk penyelesaian transaksi. - Memiliki kebijakan dan prosedur internal yang memadai. 3. Perjanjian Tertulis: Setiap transaksi Repo harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat ketentuan penting. 4. Pelaporan: Lembaga Jasa Keuangan wajib melaporkan transaksi Repo kepada OJK dan lembaga penyimpanan yang relevan. 5. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Lembaga Jasa Keuangan tidak boleh melakukan transaksi Repo tanpa perjanjian tertulis. - Tidak boleh melanggar ketentuan pelaporan yang ditetapkan. - Dilarang melakukan transaksi Repo tanpa adanya kebijakan dan prosedur internal yang memadai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Perjanjian: Menyusun perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan POJK. 2. Pelatihan Pegawai: Melatih pegawai untuk memahami dan melaksanakan transaksi Repo sesuai dengan peraturan. 3. Dokumentasi: Memastikan semua transaksi didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan tepat waktu. 4. Manajemen Risiko: Mengimplementasikan manajemen risiko yang efektif untuk mengatasi risiko yang timbul dari transaksi Repo. Laporan-Laporan Terkait - Laporan transaksi Repo kepada OJK dan lembaga penyimpanan. - Laporan berkala kepada nasabah mengenai transaksi yang dilakukan atas nama mereka. - Dokumentasi internal yang mencakup semua aspek transaksi Repo. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 4. Global Master Repurchase Agreement (GMRA) sebagai standar perjanjian transaksi Repo. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2016, dan diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga jasa keuangan dalam melaksanakan transaksi Repo secara aman dan teratur.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.