No. 8/POJK.04/2015

No. 8/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik

No. 8/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 June 2015
Tanggal DiUndangkan
26 June 2015
Tanggal Berlaku
26 June 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:00

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2015 mengatur tentang kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki situs web yang transparan dan informatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, serta untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Memiliki Situs Web: Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki situs web yang mencerminkan identitas mereka. 2. Bahasa Informasi: Informasi di situs web harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal Bahasa Inggris), dengan informasi dalam Bahasa Indonesia sebagai acuan utama. 3. Informasi yang Wajib Dimuat: Situs web harus memuat informasi yang akurat dan terkini mengenai: - Informasi umum Emiten atau Perusahaan Publik. - Informasi bagi pemodal atau investor. - Informasi tata kelola perusahaan. - Informasi tanggung jawab sosial perusahaan. 4. Ketentuan Sanksi: OJK berwenang untuk memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. 5. Jangka Waktu Penyesuaian: Emiten atau Perusahaan Publik diberikan waktu 6 bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini setelah diundangkan. Larangan 1. Tidak Memiliki Situs Web: Emiten atau Perusahaan Publik dilarang untuk tidak memiliki situs web. 2. Penyajian Informasi yang Menyesatkan: Dilarang menyajikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai keadaan Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Ketidakpatuhan terhadap Bahasa: Dilarang untuk tidak menyediakan informasi dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengembangan Situs Web: Emiten atau Perusahaan Publik harus mengembangkan situs web sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyajian Informasi: Pastikan semua informasi yang diwajibkan dimuat di situs web dan selalu diperbarui secara berkala. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: Siapkan mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: Emiten atau Perusahaan Publik harus menyajikan laporan tahunan yang memuat informasi keuangan dan operasional. 2. Informasi Rapat Umum Pemegang Saham: Harus memuat informasi terkait RUPS, termasuk pengumuman dan risalah. 3. Laporan Tanggung Jawab Sosial: Harus menyajikan laporan mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia. Kewajiban untuk memiliki situs web yang informatif dan akurat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.