No. 22/SEOJK.04/2015

No. 22/SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 22/SEOJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22/SEOJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 August 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015

Nomor: 22/SEOJK.04/2015

2015 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.04/2015 memberikan panduan bagi Emiten dan Perusahaan Publik dalam melakukan pembelian kembali saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Surat edaran ini merupakan pelengkap dari Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013, yang mengatur pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang tidak stabil. Poin-Poin Utama 1. Kondisi Pasar: - Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama lima bulan terakhir. - Pelambatan perekonomian nasional dan regional. 2. Tujuan: - Memberikan stimulus perekonomian. - Memudahkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham. 3. Ketentuan Pembelian Kembali: - Emiten dapat melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan mekanisme POJK Nomor 2/POJK.04/2013. - Total pembelian kembali tidak boleh melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan minimum saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik tidak boleh melakukan pembelian kembali saham melebihi batas yang ditetapkan (20% dari modal disetor). - Pembelian kembali harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Analisis Pasar: Emiten harus melakukan analisis mendalam mengenai kondisi pasar sebelum melakukan pembelian kembali saham. 2. Pelaporan: Emiten wajib melaporkan rencana dan pelaksanaan pembelian kembali saham kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kepatuhan: Memastikan bahwa semua tindakan yang diambil dalam pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan POJK dan Surat Edaran OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan pembelian kembali saham harus disampaikan kepada OJK. - Laporan mengenai dampak pembelian kembali terhadap kondisi keuangan perusahaan dan pasar saham. Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013: Mengatur pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik. - Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015: Menetapkan kondisi pasar yang berfluktuasi dan memberikan panduan tambahan untuk pembelian kembali saham. Dengan mengikuti ketentuan dan pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran ini, Emiten dan Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali saham dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.