No. 23 /SEOJK.04/2015

No. 23 /SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

No. 23 /SEOJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23 /SEOJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 August 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 August 2015

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Nomor: 26/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:53

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 23/SEOJK.04/2015 mengatur kontribusi Dana Jaminan yang harus dibayarkan oleh Anggota Kliring berdasarkan nilai transaksi di Bursa Efek. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyelesaian transaksi bursa dengan menetapkan besaran kontribusi yang berbeda untuk jenis transaksi yang berbeda. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Anggota Kliring: Pihak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan kliring dan penjaminan. - Dana Jaminan: Kumpulan dana dan/atau efek yang dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menjamin penyelesaian transaksi. - Kontribusi Dana Jaminan: Uang yang dibayar oleh Anggota Kliring berdasarkan nilai transaksi yang dijamin. 2. Kewajiban Anggota Kliring: - Wajib membayar kontribusi Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian transaksi bursa. 3. Besar Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi: - Efek bersifat ekuitas: 0,01% dari nilai transaksi. - Kontrak Berjangka indeks Efek: 0,0006% dari nilai transaksi. - Efek bersifat utang dan Sukuk: 0,00125% dari nilai transaksi. - Kontrak Opsi bersifat ekuitas: 0,01% dari nilai kontrak. Larangan - Anggota Kliring dilarang menarik kembali kontribusi Dana Jaminan setelah dibayarkan. - Anggota Kliring tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran kontribusi Dana Jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Kontribusi: Anggota Kliring harus melakukan pembayaran kontribusi Dana Jaminan sesuai dengan besaran yang ditetapkan untuk jenis transaksi yang dilakukan. 2. Pencatatan dan Pelaporan: Anggota Kliring harus mencatat dan melaporkan kontribusi yang dibayarkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pembayaran Kontribusi: Anggota Kliring wajib menyusun laporan mengenai pembayaran kontribusi Dana Jaminan secara berkala. - Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan SEOJK dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. - Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 361 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5635. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, Anggota Kliring dapat memastikan bahwa mereka beroperasi dalam kerangka hukum yang berlaku dan berkontribusi pada stabilitas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.