No. 27/SEOJK.04/2015

No. 27/SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Perlakuan Akuntansi atas Aset Menara Telekomunikasi yang Disewakan

No. 27/SEOJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27/SEOJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 September 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 September 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Akuntansi atas Aset Menara Telekomunikasi yang Disewakan

Nomor: 27/SEOJK.04/2015

2015 disebut

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: KEP-347/BL/2012

2012 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:49

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 27/SEOJK.04/2015 mengatur perlakuan akuntansi atas aset menara telekomunikasi yang disewakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat diandalkan dan relevan. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan: Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 2. Perlakuan Akuntansi Aset Menara Telekomunikasi: Aset menara telekomunikasi yang disewakan harus diakui sebagai Properti Investasi. 3. Perubahan Kebijakan Akuntansi: Emiten atau Perusahaan Publik hanya dapat mengubah kebijakan akuntansi jika: - Dipersyaratkan oleh SAK. - Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. - Menghasilkan laporan keuangan yang lebih andal dan relevan. 4. Perbandingan Laporan Keuangan: Terdapat perbedaan perlakuan akuntansi yang dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan antara Emiten atau Perusahaan Publik. 5. Tanggal Berlaku: Ketentuan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada dan setelah 31 Desember 2015. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik dilarang untuk mengubah kebijakan akuntansi tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan dalam SEOJK ini. - Dilarang menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan SAK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengakuan Aset: Pastikan bahwa semua aset menara telekomunikasi yang disewakan diakui sebagai Properti Investasi dalam laporan keuangan. 2. Penyusunan Laporan Keuangan: Susun laporan keuangan sesuai dengan SAK dan ketentuan dalam SEOJK ini. 3. Audit Internal: Lakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan akuntansi yang berlaku. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: Lakukan pelatihan kepada tim akuntansi dan keuangan mengenai perubahan kebijakan akuntansi terkait aset menara telekomunikasi. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai dengan SAK yang berlaku. - Laporan Kepatuhan: Laporan yang menunjukkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik telah mematuhi ketentuan SEOJK dan peraturan perundang-undangan lainnya. - Laporan Audit: Hasil audit yang menunjukkan kepatuhan terhadap perlakuan akuntansi yang ditetapkan dalam SEOJK ini. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, Emiten atau Perusahaan Publik diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih transparan dan dapat diandalkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.