No. 30/SEOJK.04/2015

No. 30/SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Sosial

No. 30/SEOJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/SEOJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 September 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 September 2015

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek Agen Penjual Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: Kep-715/BL/2012

2012 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal

Nomor: 30/SEOJK.04/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:48

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 30/SEOJK.04/2015 mengatur mengenai iuran keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal. Iuran ini bertujuan untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset yang dititipkan pada Bank Kustodian. Surat edaran ini mencakup ketentuan umum, besaran iuran, penghitungan risiko, dan prosedur pembayaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Aset Pemodal: Efek dan harta lain terkait yang dititipkan. - Dana Perlindungan Pemodal: Kumpulan dana untuk melindungi pemodal. - Pemodal: Nasabah dari Perantara Pedagang Efek. - Bank Kustodian: Bank Umum yang disetujui OJK untuk kegiatan kustodian. 2. Iuran Keanggotaan: - Iuran Awal: Rp100.000.000,- per Bank Kustodian. - Iuran Tahunan: Dihitung berdasarkan Faktor Risiko dan rata-rata bulanan total nilai Aset Pemodal. 3. Penghitungan Risiko: - Faktor Risiko: Merupakan jumlah nilai risiko dikalikan dengan Bobot Risiko. - Bobot Risiko: - Risiko Pemodal: 50% - Risiko Kustodian: 35% - Risiko Aset Pemodal: 15% 4. Pembayaran: - Iuran awal dibayar paling lambat 31 Januari 2016. - Iuran tahunan dibayar paling lambat 31 Januari setiap tahun. Larangan - Tidak membayar iuran keanggotaan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. - Mengabaikan penghitungan dan pelaporan nilai risiko yang diperlukan untuk menentukan besaran iuran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank Kustodian: - Membayar iuran keanggotaan awal dan tahunan tepat waktu. - Menghitung dan melaporkan nilai risiko sesuai ketentuan. 2. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal: - Menerbitkan besaran Faktor Risiko paling lambat 15 Januari setiap tahun. Laporan Terkait Regulasi - Laporan tahunan mengenai jumlah pemodal dan nilai aset yang dititipkan harus disiapkan dan disampaikan kepada OJK. - Laporan mengenai pembayaran iuran keanggotaan harus disimpan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam melindungi pemodal dan memastikan bahwa Bank Kustodian beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Perlindungan Pemodal. Ketaatan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan pemodal dan stabilitas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.