No. 15/POJK.04/2015

No. 15/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

No. 15/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan Dan Pelaporan Efek Beragun Aset

Nomor: 23/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: IX.A.13

2009

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: Kep-181/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:46

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2015 mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku pasar modal dalam menjalankan kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk mendukung pengembangan pasar modal syariah yang stabil dan berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Akad Syariah, Prinsip Syariah, Efek Syariah, dan Kegiatan Syariah di Pasar Modal didefinisikan dengan jelas. - Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan syariah di pasar modal. 2. Larangan: - Kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk perjudian, jasa keuangan ribawi, dan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar). - Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur transaksi dan perdagangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 3. Kewajiban Pihak Terkait: - Pihak yang melakukan kegiatan syariah wajib mematuhi prinsip syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah. - Kewajiban untuk menyatakan dalam dokumen resmi bahwa kegiatan usaha dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 4. Pelaporan: - Pihak yang melakukan kegiatan syariah wajib menyampaikan laporan pemenuhan prinsip syariah kepada OJK. - Laporan harus disampaikan bersamaan dengan laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan. 5. Sanksi: - OJK berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pengakuan: - Pihak yang ingin beroperasi di pasar modal syariah harus mendaftar dan mendapatkan pengakuan dari OJK. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah: - Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan syariah harus membentuk Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan pemenuhan prinsip syariah secara berkala dan menyampaikannya kepada OJK. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip syariah di pasar modal bagi semua pihak yang terlibat. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pemenuhan Prinsip Syariah: - Harus disusun oleh Dewan Pengawas Syariah dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Tahunan: - Laporan tahunan harus mencakup informasi tentang pemenuhan prinsip syariah dan disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan. 3. Laporan Inspeksi: - OJK berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan dapat meminta laporan tambahan jika diperlukan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 merupakan langkah penting dalam mengatur dan mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelaku pasar dapat beroperasi dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip syariah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.