No. 17/POJK.04/2015

No. 17/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

No. 17/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

- dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

- dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-44/PM/1996

1996 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-51/PM/1996

1996 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-41/PM/2000

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-42/PM/2000

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-43/PM/2000

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.6, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-06/PM/2001

2001 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-122/BL/2009

2009 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-690/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-691/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: KEP-49/PM/1996

1996 dirujuk

Peraturan Nomor XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor: KEP-105/BL/2010

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Nomor IX.A.13, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Nomor: KEP-181/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:44

Short Review of POJK No. 17/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2015 mengatur tentang penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Emiten dan Perusahaan Publik Syariah: - Emiten Syariah: Perusahaan yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip syariah. - Perusahaan Publik Syariah: Perusahaan publik yang juga mengikuti prinsip syariah. 2. Prinsip Syariah: - Prinsip hukum Islam yang harus diikuti dalam kegiatan pasar modal, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - MUI. 3. Dewan Pengawas Syariah: - Setiap emiten syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 4. Penerbitan Efek Syariah: - Emiten syariah harus memenuhi ketentuan dalam POJK ini dan peraturan lainnya saat melakukan penerbitan efek syariah. 5. Prospektus dan Keterbukaan Informasi: - Wajib mengungkapkan informasi tambahan dalam prospektus terkait anggaran dasar dan Dewan Pengawas Syariah. 6. Laporan Pengawasan: - Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan tahunan mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah. 7. Perubahan Anggaran Dasar: - Prosedur yang ketat untuk mengubah anggaran dasar terkait kegiatan dan jenis usaha agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. 8. Sanksi dan Tindakan: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan - Emiten syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. - Perubahan anggaran dasar yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan tidak diperbolehkan. - Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Penerbitan: - Emiten syariah harus mengikuti prosedur pendaftaran dan penerbitan yang ditetapkan dalam POJK ini. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah: - Segera membentuk Dewan Pengawas Syariah dan memastikan anggotanya memiliki izin ASPM. 3. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan tahunan tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah dan menyampaikannya kepada pemegang saham. 4. Kepatuhan terhadap Peraturan: - Memastikan semua kegiatan usaha dan pengelolaan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Dewan Pengawas Syariah harus menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham. - Laporan Perubahan Anggaran Dasar: Setiap perubahan anggaran dasar harus dilaporkan dan disetujui dalam RUPS. - Laporan Kepatuhan: Emiten syariah harus melaporkan kepatuhan terhadap prinsip syariah kepada OJK. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan pasar modal syariah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.