No. 18/POJK.04/2015

No. 18/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

No. 18/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: Nomor 8 Tahun 1995

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Nomor 21 Tahun 2011

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Nomor: tidak ada

- dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: IX.A.13

2009 diubah

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: KEP-181/BL/2009

2009 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: tidak ada

- dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.C.3

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo

Nomor: IX.A.8

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Nomor: IX.C.11

2012 dirujuk

Peraturan Nomor VI.C.4 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang

Nomor: VI.C.4

2010 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Nomor: 36/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:41

Short Review: POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.04/2015 mengatur penerbitan dan persyaratan sukuk di Indonesia, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pasar modal syariah. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penerbitan sukuk, termasuk definisi, persyaratan, dan mekanisme yang harus diikuti oleh emiten. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Sukuk: Sukuk adalah efek syariah yang mewakili kepemilikan atas aset yang mendasarinya. 2. Tim Ahli Syariah: Bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian syariah dari produk yang diterbitkan. 3. Prinsip Syariah: Semua aset yang menjadi dasar sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. 4. Akad Syariah: Setiap sukuk harus memiliki akad yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 5. Pernyataan Kesesuaian Syariah: Emiten wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah. 6. Penggunaan Dana: Dana hasil penerbitan sukuk harus digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 7. Sanksi: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan: 1. Aset Tidak Sesuai Syariah: Emiten dilarang menerbitkan sukuk yang didasarkan pada aset yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian dan jasa keuangan ribawi. 2. Perubahan Akad: Emiten tidak boleh mengubah jenis akad atau aset yang menjadi dasar sukuk tanpa persetujuan pemegang sukuk dan pernyataan kesesuaian syariah. 3. Pelanggaran Kewajiban: Emiten yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil atau imbal jasa dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Dokumen: Emiten harus menyusun dokumen yang lengkap, termasuk perjanjian perwaliamanatan dan prospektus yang mengungkapkan informasi tambahan. 2. Pernyataan Kesesuaian Syariah: Mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah sebelum memulai penawaran umum sukuk. 3. Audit Keuangan: Menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit dalam prospektus. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Kesesuaian Syariah: Emiten harus menyampaikan laporan mengenai kesesuaian syariah secara berkala kepada OJK. 2. Laporan Penggunaan Dana: Emiten wajib melaporkan penggunaan dana hasil penerbitan sukuk sesuai dengan rencana yang telah disetujui. 3. Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harus dilaporkan kepada OJK untuk tindakan lebih lanjut. Kesimpulan: POJK No. 18/POJK.04/2015 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk penerbitan sukuk di Indonesia, memastikan bahwa semua kegiatan terkait sukuk sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Emiten dan pihak terkait harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pasar modal syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.