No. 19/POJK.04/2015

No. 19/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

No. 19/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:18

Short Review of POJK No. 19/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.04/2015 mengatur tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah dengan memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan dan investasi reksa dana syariah sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana Syariah: - Reksa dana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. - Terdapat berbagai jenis reksa dana syariah, termasuk reksa dana berbasis sukuk dan efek syariah luar negeri. 2. Prinsip Syariah: - Semua kegiatan investasi harus sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. 3. Dewan Pengawas Syariah: - Manajer investasi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 4. Pelaporan dan Pengawasan: - Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan tahunan mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah dan menyampaikannya kepada OJK. 5. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Investasi Tidak Sesuai Syariah: - Dilarang melakukan investasi pada instrumen yang bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Penerbitan Tanpa Kesesuaian Syariah: - Penerbitan reksa dana syariah tanpa pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah adalah dilarang. 3. Investasi di Luar Batas yang Ditentukan: - Dilarang melakukan investasi pada efek yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah: - Manajer investasi harus membentuk Dewan Pengawas Syariah yang memenuhi syarat. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada OJK mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah. 3. Penerapan Prinsip Syariah: - Memastikan semua investasi dan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Pengawasan Tahunan: - Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan tahunan yang mencakup pernyataan kesesuaian dan hasil pengawasan. 2. Laporan kepada OJK: - Manajer investasi harus menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada OJK bersamaan dengan laporan keuangan tahunan reksa dana. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK lainnya yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal. Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri reksa dana syariah di Indonesia dapat berkembang secara lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip syariah, memberikan perlindungan bagi investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.