14 /SEOJK.04/2020

14 /SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

14 /SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14 /SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
08 July 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 July 2020

Sub Category

Reksa Dana Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk KIK

Nomor: 14

2020 dirujuk

Standar Akuntansi Keuangan

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.04/2020 mengatur pedoman perlakuan akuntansi untuk produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. KIK mencakup berbagai jenis produk investasi, termasuk Reksa Dana, KIK-EBA, Dana Investasi Real Estat, dan Dana Investasi Multi Aset. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penitipan portofolio investasi kolektif. - KIK diatur oleh OJK dan harus mengikuti pedoman akuntansi yang ditetapkan. 2. Penyusunan Laporan Keuangan: - Laporan keuangan KIK harus disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan mengikuti SAK. - Laporan harus mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan aset bersih, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 3. Bahasa dan Mata Uang: - Laporan keuangan harus disajikan dalam Bahasa Indonesia dan umumnya menggunakan mata uang rupiah. 4. Tanggung Jawab: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan. 5. Pengungkapan: - KIK wajib mengungkapkan informasi terkait aset, liabilitas, dan penghasilan komprehensif lain secara transparan. Larangan 1. Saling Hapus: - KIK tidak diperkenankan melakukan saling hapus antara pos aset dan liabilitas, kecuali diizinkan oleh SAK. 2. Penggunaan Estimasi yang Tidak Tepat: - KIK tidak boleh menggunakan estimasi yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - KIK harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan pedoman OJK dan SAK yang berlaku. 2. Pengungkapan Informasi: - KIK wajib mengungkapkan semua informasi yang relevan untuk memahami posisi keuangan dan kinerja. 3. Kepatuhan terhadap Regulasi: - KIK harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam SEOJK dan SAK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: - KIK harus menyusun laporan keuangan yang mencakup semua elemen yang diatur dalam SEOJK. 2. Catatan atas Laporan Keuangan: - KIK harus menyertakan catatan yang menjelaskan kebijakan akuntansi, estimasi, dan informasi tambahan lainnya. 3. Pengungkapan Peristiwa Setelah Periode Pelaporan: - KIK wajib mengungkapkan peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang dapat mempengaruhi laporan keuangan. Dengan mengikuti pedoman ini, KIK dapat memastikan bahwa laporan keuangannya akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.