No. 20/POJK.04/2015

No. 20/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah

No. 20/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

0 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.1

0 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.9

0 dirujuk

Peraturan Nomor IX.K.1

0 dirujuk

Peraturan Nomor V.G.5

0 dirujuk

Peraturan Nomor VI.A.2

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: KEP-181/BL/2009

2009

Peraturan Nomor IX.A.13

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:15

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 mengatur penerbitan dan persyaratan Efek Beragun Aset Syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri Pasar Modal Syariah dengan memberikan kerangka hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, penerbitan efek, pelaporan, sanksi, dan ketentuan peralihan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah kunci seperti Efek Beragun Aset Syariah, Kontrak Investasi Kolektif, dan Prinsip Syariah. 2. Penerbitan Efek Beragun Aset Syariah: - Pihak yang menerbitkan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah. 3. Kewajiban Manajer Investasi: - Manajer Investasi harus memiliki Dewan Pengawas Syariah dan bertanggung jawab atas pemenuhan prinsip syariah. 4. Pelaporan: - Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Manajer Investasi. 5. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan: 1. Pelanggaran Prinsip Syariah: - Setiap pihak dilarang menerbitkan atau mengelola Efek Beragun Aset yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah. 2. Pengalihan Kekayaan: - Dilarang mengalihkan kekayaan Efek Beragun Aset yang terdapat unsur bertentangan dengan prinsip syariah tanpa pembersihan yang sesuai. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah: - Semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan Efek Beragun Aset Syariah harus memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 2. Pelaporan Rutin: - Manajer Investasi dan Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Penyampaian Informasi: - Bank Kustodian wajib menyampaikan informasi terkait perolehan selisih harga jual dan penggunaannya sebagai dana sosial. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Tahunan Dewan Pengawas Syariah: - Memuat pernyataan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan opini atas pengawasan yang dilakukan. 2. Laporan Bulanan Manajer Investasi: - Menyampaikan hasil penjualan Efek Beragun Aset dan laporan keuangan tahunan. 3. Laporan Kegiatan Pengawasan Syariah: - Disampaikan kepada OJK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK terkait Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Pasar Modal Syariah di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.