No. 15/POJK.04/2015

No. 15/POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

No. 15/POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
16 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 November 2015
Tanggal DiUndangkan
10 November 2015
Tanggal Berlaku
10 November 2015

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: IX.A.13

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:12

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2015 mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pasar modal syariah dengan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku pasar. Peraturan ini mencakup definisi, jenis kegiatan yang sesuai dan tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta kewajiban pelaporan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan syariah di pasar modal. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Akad Syariah, Prinsip Syariah, dan Efek Syariah didefinisikan dengan jelas. - Kegiatan syariah di pasar modal mencakup penawaran umum, perdagangan, dan pengelolaan investasi syariah. 2. Larangan: - Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, riba, dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). - Transaksi yang tidak transparan, seperti penawaran palsu dan insider trading. 3. Kewajiban Pelaku Pasar: - Setiap pihak yang melakukan kegiatan syariah wajib mematuhi prinsip syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah. - Pelaporan pemenuhan prinsip syariah kepada OJK secara berkala. 4. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, pembatasan, dan pencabutan izin usaha bagi pelanggar. 5. Pelaporan: - Laporan pemenuhan prinsip syariah harus disampaikan bersamaan dengan laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran dan Pengakuan: - Pihak yang ingin beroperasi di pasar modal syariah harus mendaftar dan mendapatkan pengakuan sebagai entitas syariah. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah: - Setiap entitas harus membentuk Dewan Pengawas Syariah yang berkompeten untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 3. Pelaporan Berkala: - Menyusun dan menyampaikan laporan pemenuhan prinsip syariah kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pendidikan dan Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada karyawan dan manajemen mengenai prinsip-prinsip syariah dan kepatuhan hukum. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Tahunan: Harus mencakup hasil reviu pemenuhan prinsip syariah. - Laporan Keuangan: Menyertakan informasi terkait kepatuhan syariah dalam pengelolaan investasi. - Laporan Khusus: Jika ada pelanggaran, harus dilaporkan segera kepada OJK. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta pasar yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah, serta memberikan perlindungan bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.